Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

” WoW ” Lagi Lagi… Proyek Siluman Bermunculan Di Kabupaten Malang

badge-check


					” WoW ” Lagi Lagi… Proyek Siluman Bermunculan Di Kabupaten Malang Perbesar

Malang, RepublikNews – Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini semua anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN peran dalam masyarakat untuk ikut mengontrolnya, tepatnya di desa bumirejo kec dampit kab malang, pekerjaan bangunan bentuk plengsengan milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang patut menjadi sorotan.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur .

“Saat dikonfirmasi awak media Bian selaku kepala tukang menyampaikan saya hanya kepala tukang mas, bukan pemilik CV Proyek ini, nanti saya sampaikan ke pimpinan untuk memasang Papan Bornya, untuk detail nilai kontaknya saya juga kurang paham dan mengerti,”terangnya.

Rosidi dari lembaga Yaperma juga selaku warga desa setempat, sangat geram terkait pekerjaan ini pasalnya pekerjaan kok di duga terkesan tertutup kurang transparan, harusnya ada papan bor, biar jelas pekerjaan ini dari dinas mana nilai kontraknya berapa volume berapa”,di tanyain ke kepala tukangnya dikit-dikit gak tau,” gumannya.

“saya akan kerahkan masyarakat sekitar mas untuk menghentikan pekerjaan ini kalu tidak ada papan namanya,yang di duga terkesan kurang transparan, karena semua ini berasal dari uang rakyat, wajar saja kalau saya selaku warga sekitar ingin tau detailnya,” ungkapnya.

Sementara itu dari Dinas Pu Bina marga Surahmat selaku Staf saat di konfirmasi di tempat pekerjaan proyek terkait papan namanya akan saya suruh segera di pasang mas, untuk pekerjaan ini milik CV. Prima Sita dan ini PL,” terangnya.

“Cahyo selaku ketua DPW. Lembaga masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepoitesme (MPPKKN) menyayangkan terkait pekerjaan proyek ini yang tidak ada papan namanyan(Papan Bor),dan akan menyurati dinas2 terkait, kenapa dan apa alasanya kok tidak di pasang papan bornya,” ungkapnya. (tim)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!