Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

POTRET

Ketua DPP MPPK2N: Satpol PP Mojokerto Harus Tindak Tegas Perusahaan Yang Ijinnya Bermasalah dan Melanggar Perda

badge-check


					Ketua DPP MPPK2N: Satpol PP Mojokerto Harus Tindak Tegas Perusahaan Yang Ijinnya Bermasalah dan Melanggar Perda Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto harus tindak tegas para pelaku yang melanggar Perda dan fokus dalam menertibkan area Industri,vdan pengusaha nakal. Hal ini di sampaikan oleh ketua DPP. MPPK2N, Khusnul Ali.

Penyampaian Ketua MPPK2N ini ditenggarai terkait adanya Dugaan salah satu perusahaan industri kertas dan karton yang berdiri di wilayah Dlanggu Mojokerto yaitu PT. CCB yang masih bermasalah dan di duga melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032.

https://www.republiknews.id/2020/08/03/diduga-belum-kantongi-ijin-lengkap-pt-ccb-dlanggu-mojokerto-sudah-beroperasi/

Dimana dalam Perda RTRW kabupaten Mojokerto menyebutkan untuk Kawasan Peruntukan industri seperti yang tertera pada Pasal 46 disebutkan kawasan peruntukkan industri di Kabupaten Mojokerto merupakan bagian dari kawasan andalan GERBANGKERTOSUSILA, sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat (1) ditetapkan sebagai pengembangan tahap I dengan kegiatan rehabilitasi kawasan andalan untuk industri pengolahan;
(2) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf g meliputi:industri besar, industri menengah danindustri kecil dan rumah tangga

Dan dalam pantauan awak media ini, dengan mengacu pada peta rencana pola ruang yang ada di Perda kabupaten Mojokerto tentang RTRW tahun 2012_2032, wilayah Dlanggu adalah zona pedesaan pemukiman bukan zona Industri tapi kenapa bisa berdiri perusahaan industri…? sedang zona industri hanya ada di sepanjang ruas Jalan Raya Pacing-Dlanggu yang
terletak di Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal.

 

Kepada wartawan ini, Khusnul Ali ketua DPP MPPK2N juga mengatakan Perda sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah, Perda Sebagai alat transformasi perubahan daerah, Perda adalah Harmonisator berbagai kepentingan daerah. Lalu bagaimanakah jika perda itu di langgar…? Kenapa penentu kebijakan seolah diam saat ada Perda dilanggar oleh sang pengusaha…?

https://www.republiknews.id/2020/08/10/satpol-pp-kabupaten-mojokerto-peralihan-nama-dari-pt-aab-ke-pt-ccb-hanya-sebatas-lisan/

 

Dalam rangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan daerah.

Jadi dalam hal ini seyogjanya pejabat Pemerintah Mojokerto khususnya Satpol PP harus menindak tegas usaha-usaha para yang melanggar Perda tanpa tebang pilih. Seperti halnya PT. CCB Sumbersono Dlanggu Mojokerto, yang sudah jelas-jelas melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032, untuk ini kita akan kirim surat ke Bupati, Bapeda, Perijinan, Satpol PP juga instansi lainnya,” pungkas Ali. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

31 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

Trending di NASIONAL
error: Content is protected !!