Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Sekdes Cepokorejo Palang Tuban Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka.

badge-check


					Sekdes Cepokorejo Palang Tuban Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Tanda tanya dari berbagai kalangan  terkait kasus dugaan adanya penggelapan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban terjawab sudah , hal itu setelah jajaran Satreskrim Polres Tuban pada akhirnya menetapkan Sekretaris Desa Cepokorejo , Susilo Hadi Utomo sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri kepada Media RepublikNews melalui WhatsApp mengatakan jika Sekdes Cepokorejo tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, Sekdes Cepokorejo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, tetapi belum ada penahanan , karena yang bersangkutan belum dipanggil sebagai tersangka.” ungkap AKP Yoan Septi Hendri. Rabu.19/08/2020.

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim  bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hasilnya, menaikkan status Susilo Hadi Utomo dari saksi menjadi tersangka lantaran unsur-unsurnya sudah terpenuhi.

“Meskipun telah berstatus tersangka, tetapi pihak kepolisian belum menahan Sekdes Cepokorejo ,  anggota masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya.” tambahnya.

Baca juga :

https://www.republiknews.id/2020/06/24/kades-cepokorejo-dan-agen46bni-angkat-bicara-atas-dugaan-penyelewengan-bpnt-diwilayahnya/

Sekedar informasi.
Dugaan Penyelewengan ini muncul ke publik setelah ada 46 warga desa Cepokorejo mengajukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Namun, pengajuan mereka ditolak. Pasalnya, mereka sudah tercatat menerima program BPNT sejak 2018 silam.

Anehnya, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat untuk mengambil BPNT tidak pernah diterima oleh warga. Setelah ditelusuri, kartu yang berfungsi layaknya ATM itu disalahgunakan oleh tersangka.

Namun yang janggal, Sekdes Cempokorejo tiba-tiba melakukan pengembalian dana senilai ratusan juta. Yaitu sekitar Rp 108, 400.000 pada tahap pertama, dan Rp 30,360.000 di tahap kedua. Diduga, dana yang dikembalikan tersebut merupakan dana bantuan milik warga yang seharusnya masuk KKS dan bisa dibelanjakan untuk bantuan sembako dalam program BPNT.

Baca juga :

https://www.republiknews.id/2020/07/02/belum-adanya-tersangka-dalam-penyelewengan-bpnt-di-desa-cepokorejo/

Karena merasa dirugikan, salah satu warga, Sri Tutik mengadu ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat. Tak hanya itu, dirinya juga melapor ke Polres Tuban tentang adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Sekdes Cempokorejo.

Tidak terima atas apa yang menimpanya , selang beberapa hari kemudian, melalui kuasa hukumnya, Sekdes Cepokorejo melaporkan balik warga dengan tuduhan penyebaran berita bohong, dan dugaan laporan palsu.(@nt).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!