Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Waspada…Gravistro Palsu “Teliti Sebelum Membeli”

badge-check


					Waspada…Gravistro Palsu “Teliti Sebelum Membeli” Perbesar

Surabaya – Belakangan ini marak terjadi pemalsuan produk di marketplace yang dijual secara online bermerk Gravistro yang sedianya digunakan untuk membantu proses kesembuhan masalah penyakit jantung coroner.

Dari pantauan awak media, Pada bulan Maret 2019 ditemukan banyak ditawarkan produk Gravistro palsu dengan system dropship sehingga banyak penjual lapak online tidak mengetahui bahwa produk dikirimkan ternyata palsu.

Ketika pemegang hak paten Gravistro bernama Antonius, melacak keberadaan Gravistro palsu dengan cara membeli dari pihak penjual dan terungkap bahwa bungkus dan isi yang dijual ternyata berbeda dengan Gravistro yang asli.

“Mulai dari bahan packing yang kurang baik, stiker yang mencatut nama NUTRA JAYA PRIMA sebagai pemegang merk dan izin edar, warna dan ukuran kapsul serta bentuk botol berbeda semua dengan yang asli,” ujarnya. Kamis. (12/4/2019).

Lanjut Antonius, “Produk yang asli memiliki standar keamanan hologram yang tidak dapat ditiru dan dilindungi segel dengan hologram khusus yang memungkinkan dapat langsung dibedakan.”

“Gravistro palsu diduga dikirimkan dari daerah Surabaya dan Sidoarjo dan saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki dan berusaha mengungkap pelaku pemalsuan produk kami. Diluar kepolisian tim kami mengungkap pelaku pemalsuan. Betapa teganya manusia yang membuat dan menyebarkan produk palsu ini tanpa memikirkan nasib dan nyawa orang lain,” pungkas Antonius.

Perlu diketahui, kasus ini telah dilaporkan Antonius ke Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor: STTLP/ 202/B /IV/2019/Jatim/Restabes SBY/Sek Sawahan.

Dengan pemalsuan produk yang jelas sangat membahayakan nyawa orang, awak media Sindikat Post akan melakukan investigasi dilapangan dan melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait untuk menggungkap aktor dibalik pemalsuan produk Gravistro.

Sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2009 Tentang Kesehatan, pelaku pemalsuan obat dapat dipidana dengan penjara kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar. (dd,@red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!