Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

BERITA UTAMA

Waspada…Gravistro Palsu “Teliti Sebelum Membeli”

badge-check


					Waspada…Gravistro Palsu “Teliti Sebelum Membeli” Perbesar

Surabaya – Belakangan ini marak terjadi pemalsuan produk di marketplace yang dijual secara online bermerk Gravistro yang sedianya digunakan untuk membantu proses kesembuhan masalah penyakit jantung coroner.

Dari pantauan awak media, Pada bulan Maret 2019 ditemukan banyak ditawarkan produk Gravistro palsu dengan system dropship sehingga banyak penjual lapak online tidak mengetahui bahwa produk dikirimkan ternyata palsu.

Ketika pemegang hak paten Gravistro bernama Antonius, melacak keberadaan Gravistro palsu dengan cara membeli dari pihak penjual dan terungkap bahwa bungkus dan isi yang dijual ternyata berbeda dengan Gravistro yang asli.

“Mulai dari bahan packing yang kurang baik, stiker yang mencatut nama NUTRA JAYA PRIMA sebagai pemegang merk dan izin edar, warna dan ukuran kapsul serta bentuk botol berbeda semua dengan yang asli,” ujarnya. Kamis. (12/4/2019).

Lanjut Antonius, “Produk yang asli memiliki standar keamanan hologram yang tidak dapat ditiru dan dilindungi segel dengan hologram khusus yang memungkinkan dapat langsung dibedakan.”

“Gravistro palsu diduga dikirimkan dari daerah Surabaya dan Sidoarjo dan saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki dan berusaha mengungkap pelaku pemalsuan produk kami. Diluar kepolisian tim kami mengungkap pelaku pemalsuan. Betapa teganya manusia yang membuat dan menyebarkan produk palsu ini tanpa memikirkan nasib dan nyawa orang lain,” pungkas Antonius.

Perlu diketahui, kasus ini telah dilaporkan Antonius ke Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor: STTLP/ 202/B /IV/2019/Jatim/Restabes SBY/Sek Sawahan.

Dengan pemalsuan produk yang jelas sangat membahayakan nyawa orang, awak media Sindikat Post akan melakukan investigasi dilapangan dan melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait untuk menggungkap aktor dibalik pemalsuan produk Gravistro.

Sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2009 Tentang Kesehatan, pelaku pemalsuan obat dapat dipidana dengan penjara kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar. (dd,@red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!