Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Nelayan Teluk Kelabat Dalam, Tuntut Janji Gubernur Untuk Hapus Tambang Laut iLegal

badge-check


					Nelayan Teluk Kelabat Dalam, Tuntut Janji Gubernur Untuk Hapus Tambang Laut iLegal Perbesar

Babel, RepublikNews – Tambang ilegal yang beroperasi di Teluk Kelabat dalam, dapat penolakan keras dari Nelayan. Hal ini di sampaikan langsung oleh perwakilan Nelayan, ‘Wisnu’ yang berkumpul di rumah temu Nelayan di Pulau Danto. Mereka terdiri dari 12 Desa yang jumlah Nelayan aktif nya kurang lebih enam ratusan lebih.

Wilayah itu merupakan zona anti tambang yang merupakan muara belasan sungai dan penyangga Taman Nasiona Gunung Maras.Dengan adanya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di sepanjang perairan Teluk Kelabat Dalam itu, maka hasil tangkap Nelayan pun berkurang.

“Ya mau gimana lagi, sekarang hasil tangkap kami sedikit, jangankan hasil tangkap, lokasi untuk tangkap ikan nya saja sudah sedikit, ” Kata Wisnu.

Disini juga ia pun menyebutkan bahwa Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi ingin menertibkan dan membebaskan tambang dari wilayah Teluk Kelabat Dalam tapi tak kunjung ada bukti.

“Kemarin kami mendengar pernyataan langsung dari Erzaldi, bahwa ia berjanji akan menghapus dan menertibkan tambang ilegal yang ada di sini dalam minggu-minggu ini, tapi kenyataannya sampai sekarang kami masih menunggu pertanggung jawaban dari pernyataannya tersebut, ” Tuturnya.

Dengan adanya pertemuan ini, para Nelayan bertekad ingin menyatukan visi bahwa mereka menolak adanya aktivitas tambang laut ilegal yang ada di wilayah Teluk Kelabat Dalam.

“Kami menolak adanya aktivitas tambang laut ilegal ini, tapi dengan catatan kami bukan anti tambang, dengan maksud kami cuma menolak adanya aktivitas itu di Wilayah tangkap ikan kami di perairan Teluk Kelabat Dalam”, Pungkasnya.

Berdasarkan Perda No. 3 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang baru disahkan pada 27 April 2020, Teluk Kelabat tidak masuk dalam zona pertambangan.

“Pak Gubernur, kami ingin agar seluruh tambang laut yang ada di sini di hilangkan, sesuai dengan pernyataan Bapak kemarin. Kami juga seluruh Nelayan sampai kapanpun menolak adanya aktivitas tambang laut disini. Dan kami sudah menunggu lebih kurang empat sampai lima tahun memperjuangkan ini, jadi tolong hargai usaha kami”, Tegas Wisnu.

Reporter
Nurhadi,

 

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!