Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Modus Penipuan  Penyaluran Bantuan Covid – 19 Di Bongkar Tim Kuro Polres Lumajang

badge-check


					Modus Penipuan  Penyaluran Bantuan Covid – 19 Di Bongkar Tim Kuro Polres Lumajang Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Tim Kuro Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, berhasil membongkar modus penipuan baru, berkedok penyaluran dana bantuan pada warga terdampak pandemi Covid – 19.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, melalui prees release yang di gelar di lobby Polres setempat, Rabu (4/10/2020), saat itu terduga pelaku sebanyak tiga orang dihadirkan dihadapan awak media, berikut sejumlah barang bukti.

Ketiga terduga pelaku itu diantaranya, ‘MR’ (36), ‘SJ’ (38) warga Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya dan yang satunya lagi ‘MF’ (38) warga Kota Kabupaten Lumajang.

AKP Maskur menjelaskan, tiga terduga pelaku tersebut, memiliki peran berbeda. ‘MR’ dan ‘SJ’ diduga berperan sebagai aktor atau pelaku, sedangkan ‘MF’ diduga menjadi penadah.

“Berdasarkan penyelidikan Tim Kuro Sat Reskrim Polres Lumajang, di back up penuh Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polrestabes Surabaya, berhasil ‘MR’ di kediamannya di Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Dalam Pengembangan, yang bersangkutan mengakui melakukan perbuatannya bersama ‘SJ’,” kata AKP Masykur.

Selebihnya AKP Masykur menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku datang kerumah korban berpura – pura sebagai orang yang hendak menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak Pandemi Covid 19.

Kemudian korban diwawancarai oleh salah seorang pelaku dan korban disarankan untuk menanggalkan atau menaruh seluruh perhiasan emas. Lalu saat korban lengah, pelaku yang lain mengambil barang milik korban tanpa izin terlebih dahulu. Wilayah hukum Tim Kuro Polres Lumajang, tepatnya Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh menjadi akhir sepak terjang pelaku.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya disejumlah TKP diantaranya Desa Candi Wetan Kecamatan Candipuri, Dusun Krajan Barat Sumbersuko, Desa Labruk Lor Kecamatan Kota Kabupaten Lumajang, Desa Klanting Kecamatan Sukodono dan Desa Wonokerto Kecamatan Tekung.

Dari sejumlah TKP tersebut, rata – rata pelaku mengambil barang perhiasan milik korban. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka. Dan di tahan di rutan Mapolres Lumajang Jawa Timur.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti dari tangan ‘MR’, Hp yang digunakan untuk memfoto korban, uang diduga sisa hasil kejahatan, dompet warna hitam, dan juga ID Card serta surat tugas bertuliskan salah seolah dirinya pelaku media.
Kami akan terus mendalami kejadian ini,” tukas AKP Masykur.

Reporter :
Suatman Biro Lumajang

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!