Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Lumajang Sergap Seorang Terduga Pengedar Shabu

badge-check


					Satresnarkoba Polres Lumajang Sergap Seorang Terduga Pengedar Shabu Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba‎ Polres Lumajang menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang, diduga ditempati seorang pengedar Narkoba jenis sabu.

Hasil penggerebekan‎, Rabu (4/11/20), sekira pukul 18.05 WIB, Satres Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pengedar atau penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis shabu.

Satresnarkoba Polres Lumajang melalui laporannya menyampaikan, terduga pengedar shabu yang ditangkap merupakan warga Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, yakni KW (25).

Penangkapan dilakukan karena terlapor (tersangka) diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin.

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap terlapor KW, beserta sejumlah barang bukti diantaranya pil warna putih berlogo Y sebanyak 600 butir dalam 5 buah plastik klip masing masing berisi 100 butir dan 100 butir lainnya disimpan dalam bungkus rokok ‘ANDALAN’ warna merah.

Terlapor KW, ditangkap setelah menjual pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain. Selanjutnya, terlapor beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penggeledahan, Polisi menyita‎ 1 buah tas punggung warna merah berisi 1 buah kaleng plastik bekas tempat pil, 1 buah sendok makan alumunium dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Dari catatan, terlapor merupakan residivis dalam kasus tindak pidana kesehatan (Daftar G) yang sudah tiga kali dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.

Reporter : Suatman Biro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!