Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Lumajang Sergap Seorang Terduga Pengedar Shabu

badge-check


					Satresnarkoba Polres Lumajang Sergap Seorang Terduga Pengedar Shabu Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba‎ Polres Lumajang menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang, diduga ditempati seorang pengedar Narkoba jenis sabu.

Hasil penggerebekan‎, Rabu (4/11/20), sekira pukul 18.05 WIB, Satres Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pengedar atau penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis shabu.

Satresnarkoba Polres Lumajang melalui laporannya menyampaikan, terduga pengedar shabu yang ditangkap merupakan warga Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, yakni KW (25).

Penangkapan dilakukan karena terlapor (tersangka) diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin.

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap terlapor KW, beserta sejumlah barang bukti diantaranya pil warna putih berlogo Y sebanyak 600 butir dalam 5 buah plastik klip masing masing berisi 100 butir dan 100 butir lainnya disimpan dalam bungkus rokok ‘ANDALAN’ warna merah.

Terlapor KW, ditangkap setelah menjual pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain. Selanjutnya, terlapor beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penggeledahan, Polisi menyita‎ 1 buah tas punggung warna merah berisi 1 buah kaleng plastik bekas tempat pil, 1 buah sendok makan alumunium dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Dari catatan, terlapor merupakan residivis dalam kasus tindak pidana kesehatan (Daftar G) yang sudah tiga kali dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.

Reporter : Suatman Biro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!