Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Pengembalian Berkas Oleh JPU Banyuwangi Ke Penyidik Menuai Tanda Tanya

badge-check


					Pengembalian Berkas Oleh JPU Banyuwangi Ke Penyidik Menuai Tanda Tanya Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Terkait pelimpahan berkas kasus Rahmawati yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi ke penyidik Polresta Banyuwangi tanpa adanya petunjuk yang jelas, disinyalir ada sesuatu yang tidak beres, menjadikan tanda tanya.

Berkas dengan surat pengantar nomor B/2672/M.5.21/Eku.1/11/2020 perihal hasil penyidikan atas nama Rahmawati yang di sangka melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP/pasal 242 (1) KUHP yang belum lengkap dikembalikan ke Penyidik Polresta Banyuwangi tanpa ada petunjuk oleh JPU Sadiaswati SH pada tanggal (19/11/2020) yang dianggap tidak memenuhi unsur kerugian dari tindakan Rahmawati dan PAW, Buku nikah dan lain-lain sudah sesuai prosedur.

Saat ditemui awak media Republiknews, Moh Azis Khan selaku pelapor yang sekaligus anak dari ibu Weni Anik Cicilia istri yang pertama dari almarhum Muhammad Ali Khan menyampaikan, bahwa dikembalikannya berkas ke penyidik Polresta Banyuwangi tanpa ada petunjuk itu sebuah keanehan.

” Ini jelas ada indikasi yang tidak beres, seharusnya pengembalian berkas itu ada petunjuk yang jelas dari Jaksa Penuntut Umum, itu kan pelaporan sudah jelas, kalau ngomong tidak ada unsur kerugian ya aneh mas, karena jelas jelas saya dan saudara kandung saya yang dirugikan atas tindakan Rahmawati sebagai Perebut Laki Orang (Pelakor),” ungkap Aziz.

Lebih lanjut Aziz menegaskan bahwa tindakan Rahmawati sebagai pelakor yang sudah memalsukan tanda tangan untuk mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Banyuwangi ini yang di laporkan.

” Tindakan Rahmawati ini yang saya laporkan ke Polresta Banyuwangi dan sudah jelas ada pengakuan dari Rahmawati sendiri yang mengakui kesalahannya dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagai dasar Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Banyuwangi, kan aneh kalau JPU Sadiaswati SH ini mengembalikan ke Polresta Banyuwangi dengan dasar kurang memenuhi unsur tanpa ada petunjuk,” tegasnya.

Sementara saat awak media ini hendak menemui Sadiaswati SH selaku Jaksa Penuntut Umum untuk di konfirmasi terkait di kembalikannya berkas pelimpahan Rahmawati ke Polresta Banyuwangi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, melalui petugas bagian pelayanan yang sudah mencatat keperluan dan identitas awak media menyampaikan tidak ada di ruangnya.

” Bu watinya sedang tidak ada di ruangannya, apa nanti sore saja masnya kembali lagi kesini atau ada no tlpn yang bisa di hubungi biar bisa di hubungi,” ucap petugas pelayanan di kantor kejaksaan, meski di ketahui sebetulnya ada dan mobilnya pun masih ada di parkiran kejaksaan Negeri.

Dihubungi melalui sambungan selulernya tidak diangkat, melalui pesan What’sapnya tidak dibalas meski sudah di ketahui pesan tersebut sudah di buka dan di baca, hingga berita ini ditayangkan.

Reporter Supriadi
Kabiro Banyuwangi.

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!