Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Satuan Reskoba Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

badge-check


					Satuan Reskoba Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika Perbesar

Lambar, RepublikNews – Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB di Pekon Padang Cahya Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Tembakau Gorilla (sinte). Bahwa berawal dari infomasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memesan Narkoba jenis Tembakau Gorilla (sinte),

Selanjutnya tim menghubungi dan berkordinasi dengan loket JNT Unit Liwa dan benar ditemukan paket yang dicurigai berisikan Narkotika yang dimaksud, paket tersebut tertulis nama YAYAN, alamat dan nomor telpon yang sudah tertera dipaket, kemudian Anggota Opsnal Narkoba menyamar sebagai kurir dan menghubungi nomor telpon 08127177xxxx memberitahu bahwa paket sudah sampai dan menawarkan apakah paket mau diambil atau diantar, oleh Pelaku meminta paket untuk diantar dan meminta untuk diserahkan di gardu dekat Indomart, selanjutnya Anggota Opsnal Narkoba yang menyamar sebagai pengantar barang menuju ke tempat yang diminta oleh pelaku (control delevery),

Sesampai ditempat yang telah ditentukan tak lama kemudian datanglah pelaku seorang diri, kemudian paket diserahkan ke pelaku dan diterimanya, oleh pelaku, selanjutnya pelaku ditangkap dan ternyata pelaku bernama M. WAHYUDI SAPUTRA BIN ZAHIDIN yang menyamar sebagai YAYAN,

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) buah plastik bening J&T Express yang didalamnya terdapat plastik berwarna silver yang berisi 1 (satu) kaos warna biru dalam lipatan kaos tersebut terdapat 1 (satu ) Plastik klip berwarna emas berisikan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla (Sinte), dengan berat 27 gram 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M20 warna biru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat untuk Lidik dan Sidik lebih lanjut. (Nur/ROSO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!