Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Terduga Penggelapan CBR 150 R Diringkus Polsek Pasirian

badge-check


					Terduga Penggelapan CBR 150 R Diringkus Polsek Pasirian Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si  melalui Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, SH, MH melakukan ungkap kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, Kamis (14/1/2021).

Penggelapan ini terjadi Senin (12/10/2020) di  Dsn. Kalibendo Utara Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang dan dilaporkan Selasa (29/12/2020) .

Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, SH, MH mengatakan setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan, pelaku dengan inisial IR, 48 th, Islam, Karyawan BUMN, Alamat sesuai KTP Ds. Pasirian kec. Pasirian Kab. Lumajang, Alamat tempat tinggal Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang telah ditangkap kemarin Rabu (13/1/2021) pukul 17.30. Wib. ketika sedang melintas di Jalan raya Pasirian Lumajang dan resmi ditahan hari ini Kamis (14/1/2021)

“Pelaku mengakui perbuatannya awalnya pelaku mendatangi rumah korban  yang sebelumnya telah saling kenal, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk pergi ke Probolinggo dan berjanji akan dikembalikan malam hari sesampainya dari Probolinggo, namun setelah ditunggu – tunggu sepeda motor milik korban tidak dikembalikan, selanjutnya korban mencari keberadaan pelaku namun tidak pernah bertemu, selanjutnya korban menelepon pelaku dan mengatakan bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain.” tambahnya

“Dengan kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type CBR 150 R telah diamankan di Polsek Pasirian.” Jelas Iptu Agus
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP” pungkas Iptu Agus.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!