Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Terduga Penggelapan CBR 150 R Diringkus Polsek Pasirian

badge-check


					Terduga Penggelapan CBR 150 R Diringkus Polsek Pasirian Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si  melalui Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, SH, MH melakukan ungkap kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, Kamis (14/1/2021).

Penggelapan ini terjadi Senin (12/10/2020) di  Dsn. Kalibendo Utara Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang dan dilaporkan Selasa (29/12/2020) .

Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, SH, MH mengatakan setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan, pelaku dengan inisial IR, 48 th, Islam, Karyawan BUMN, Alamat sesuai KTP Ds. Pasirian kec. Pasirian Kab. Lumajang, Alamat tempat tinggal Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang telah ditangkap kemarin Rabu (13/1/2021) pukul 17.30. Wib. ketika sedang melintas di Jalan raya Pasirian Lumajang dan resmi ditahan hari ini Kamis (14/1/2021)

“Pelaku mengakui perbuatannya awalnya pelaku mendatangi rumah korban  yang sebelumnya telah saling kenal, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk pergi ke Probolinggo dan berjanji akan dikembalikan malam hari sesampainya dari Probolinggo, namun setelah ditunggu – tunggu sepeda motor milik korban tidak dikembalikan, selanjutnya korban mencari keberadaan pelaku namun tidak pernah bertemu, selanjutnya korban menelepon pelaku dan mengatakan bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain.” tambahnya

“Dengan kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type CBR 150 R telah diamankan di Polsek Pasirian.” Jelas Iptu Agus
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP” pungkas Iptu Agus.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!