Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Balik Bukit Diduga Lakukan Pungli

badge-check


					Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Balik Bukit Diduga Lakukan Pungli Perbesar

Lambar, RepublikNews – Terkait indikasi Pemungutan Liar (Pungli) 2018/2019 yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dari Kelas (7) hingga kelas (9) mencapai Rp. 300 Juta kurang lebih. Hal Ini diungkapkan langsung oleh Ketua Tim Investigasi Laskar Merah Putih Perjuangan Lampung Barat Efendi.

Efendi saat dikonfirmasi pada hari Rabu 13 Januari 2020.

Dikediamannya menyampaikan jika pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum kepala sekolah SMPN 2 Liwa berinisial (T) diduga telah melanggar peraturan perundang-Undangan yang ada karena disitu sangat jelas bahwa dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana (Bos) (Bantuan Operasional Sekolah).

“Pungutan ini telah kita laporkan ke kejaksaan negeri Liwa,”Sebut Efendi.

Dikatakannya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar. Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD,SMP, SLTA dan sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah Pusat ataupun Daerah pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan.

Aturan itu juga memuat ancaman sangsi bagi yang melanggar mendapat sangsi disiplin Pegawai Negeri sipil (PNS) dan hukuman Pidana (Penjara).Dalam hukum pidana secara Umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pemungutan terhadap Wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan Jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 243 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal Enam Tahun penjara, begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliyar Rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta) pungutan terhadap walimurid dapat dilakukan selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan, sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagai mana diatur dalam pasal 11 huruf c peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Selengkapnya bunyi pasal 11 huruf c yakni, Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung atau tidak langsung,” tegasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!