Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Penjemputan Paksa “Guntual Laremba” Oleh Polresta Sidoarjo Di Nilai Cacat Hukum

badge-check


					Penjemputan Paksa “Guntual Laremba” Oleh Polresta Sidoarjo Di Nilai Cacat Hukum Perbesar

Sidoarjo, RepublikNews – Penjemputan paksa terhadap Guntual Larembah S.H , serta Tuty Rahayu S.H di kediamanya, Griya Kebraon Tengah  mendapatkan perlawanan lantaran tidak adanya surat panggilan kedua, tapi langsung dilakukan jemput paksa.

Kejadian bermula dari 8 orang pihak penyidik sekira pukul,07.30 wib mendatangi rumah kediaman Guntual Larembah S.H yang juga berprofesi sebagai Lawyer senin,(18/01/2020).

Dalam keteranganya kepada awak media ,perbuatan penyidik sangat arogan dan tidak profesional serta tidak mengindahkan PERKAP No.8 Tahun 2009 bahkan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Ketentuan Berperilaku (Code of Conduct) adalah pedoman berperilaku bagi petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan
ketentuan tertulis maupun yang tidak tertulis yang diberlakukan oleh kesatuannya.

Dalam keterangannya Tuty Rahayu S.H, memaparkan kronologis kejadian yang ada,” sekitar pukul 07.00 WIB pagi rumah kami di datangi penyidik polresta Sidoarjo kurang lebih 8 orang.

Kami sudah koperatif dan meminta untuk kejelasan surat tugas agar semua sesuai dengan SOP yang termaktub di dalam Perkap No. 8 tahun 2009.

Namun suami saya (Guntual S.H) dipaksa untuk ikut ke Polresta Sidoarjo, dengan mengeluarkan Borgol oleh sejumlah anggota dan memaksakan penangkapan, kami berusaha untuk menanyakan apa semua yang ada di rumah saya memiliki surat tugas, di satu sisi saya berusaha melindungi properti dan keluarga saya dengan cara merekam.Paparnya.

Bayangkan aja pagi-pagi didatangi orang banyak sedangkan di dalam rumah ada bayi, dan didatangi tanpa ada prokes sama sekali.

Apa yang kami minta hanya kejelasan mengenai surat, tapi tidak di jelaskan dengan dalih takut suratnya robek,coba deh siapa yang gak terintimidasi di datangi banyak orang sedangkan kami baru saja memulai aktifitas untuk ke kantor. Namun kami tetap koperatif, sekitar jam 07.30 WIB kami ke polres Sidoarjo dan sekitar pukul 12.00 WIB kami berangkat ke kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Namun setelah menghadap Kajari Sidoarjo , akan segera dikronfomtir melalui daring namun kami ingin semua dilakukan secara dihadirkan dan terbuka secara umum,ungkapnya,(18/01/2020).

Terimakasih saudaraku insan pers semua atas suport kepada kami atas ijin Allah kami berjuang atas bobroknya hukum oleh ulah oknum penegak hukum. Sepanjang kita tidak Koruptor dan Teroris akan kami lawan demi NKRI,” pungkas Tuty Laremba. (Tim)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!