Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Korupsi PT Dok dan Perkapalan

Surabaya, RepublikNews – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Tim Tabur (Tangkap Buronan) berhasil menangkap tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Dok perkapalan tahun 2009.
Adapun pelaku ini merupakan target DPO, hingga akhirnya melalui tim yang terdiri dari intelejen dan pidsus berhasil menangkap Yani Uti Puspita.
“Ya tadi kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIb rumahnya di Jalan Banyu urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Surabaya,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M Ali Rizza, Senin (8/2).
Lebih lanjut Rizza menambahkan sebenarnya penangkapan terpidana Yani Uti Puspita ini tak beda jauh dengan terpidana lainnya yakni selalu memilih berpindah-pindah tempat tinggal.
Yani lebih memilih tinggal di rumah kos-kosan sehingga tak perlu mengurus ijin domisili ke perangkat daerah.
“Pencarian DPO (Yani Uti Puspita) sempat menyulitkan Jaksa karena terpidana berpindah-pindah dari tempat tinggal asal dan tidak lagi berdomisili di rumahnya dan lebih memilih tinggal di kos-kosan,” ungkap Rizza.
Jadi untuk memastikan kebenaran dari DPO yang sudah terendus bertempat tinggal di kos-kosan jalan Banyu Urip kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Kamar No 2 Surabaya ini, kata Rizza, pihaknya juga melibatkan perangkat kampung.
“Penangkapan di saksikan langsung oleh ibu Mila ketua RT 5 RW 03 Banyu urip Kecamatan Sawahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Terpidana sangat kooperatif,” jelsnya.
Usai ditangkap, terpidana langsung dijebloskan ke cabang rumah tahanan di jalan A Yani Surabaya.
“Terpidana selanjutnya langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan tes kesehatan selanjutnya di titipkan sementara di Rutan Kejati Jawa timur,” pungkasnya
Penangkapan Yani Uti merupakan Terpidana berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan Pindana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74. Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP. (Ical)