TNI-POLRI

Team Resmob Polres Lumajang Berhasil Ungkap Pelaku Begal Yang Meresahkan

Lumajang, RepublikNews – Pada hari senin 8 februari 2021 Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus DPO tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan (begal).

Kejadian pembegalan pada hari selasa 14 juli 2020 di area wisata Ranu Klakah desa Ranupakis kec Klakah kab Lumajang.

Awal kejadian bermula saudara tersangka N, Pr(belum tertangkap) memancing korban untuk bertemu di Ranu Klakah Kemudian setelah korban datang ke ranu klakah tiba-tiba 3 teman dari N/pelaku datang berboncengan mengendarai sepeda motor vario menghampiri korban dan merampas kendaraan milik korban dan melukai korban dengan clurit sehingga korban mengalami luka robek di bagian kiri.
Tersangka di tangkap ketika berada di rumah tepatnya di desa Sawaran lor kec Klakah kab Lumajang.

Baca Juga :  Danrem 043/Garuda Hitam Kunjungi Markas Kodim 0422/Lampung Barat

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka M melakukan perlawanan terhadap petugas dan akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dan tersangka M di bawa ke Rs Bhayangkara untuk dilakukan perawatan dan di bawa ke Mako.

Korban D warga desa Burno kec Senduro kab Lumajang. Sedangkan tersangka yang belum tertangkap A dan Pr. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol N 4692 TKP dan 1 buah mata kunci T.

Dengan demikian tersangka telah melanggar undang-undang pasal 365 KUHP.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!