HUKRIM

Kedapatan Bawa Gorila, Pemuda Pasrujambe di Amankan Tim Kuro Polres Lumajang

Lumajang, RepublikNews – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lumajang menangkap seorang pemuda berinisial CA (24) asal Dusun Krajan, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi setelah menerima paketan berisi tembakau Sintetis Gorila. Dari tangan CA, petugas berhasil mengamankan 50 gram tembakau sintesis yang masuk narkotika golongan 1.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, penangkapan terhadap CA dilakukan oleh petugas Satresnarkoba pada Kamis (11/3/2021) kemarin.

“Tersangka kita amankan dirumahnya setelah menerima paketan diduga berisi tembakau sintetis Gorila,” ujar Shinta.

Ia menjelaskan, Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat ada pengiriman paket tembakau sintetis Gorila menggunakan jasa pengiriman dengan tujuan Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :  Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Ungkap Pemilik Tanaman Ganja

Setelah mendapatkan informasi itu, lalu petugas berkoordinasi serta melakukan pengecekan dengan pihak jasa pengiriman paket diduga sintetis “Gorila” dengan tujuan Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe.

“Kemudian petugas kurir jasa pengiriman berangkat ke alamat tertera pada paket atas nama I. Sedangkan petugas memantau dari jarak jauh,” ujar Ipda Andreas Shinta.

Setelah kurir jasa pengiriman meninggalkan lokasi, petugas langsung mendatangi rumah tersangka CA.

“Saat petugas mendatangi rumah tersangka CA, petugas sudah mendapati CA berada di dalam kamar dengan memegang 1 buah kotak kardus (paket) diduga berisi sintetis ‘Gorila’,” terangnya.

Kemudian petugas melakukan interogasi awal kepada CA, menanyakan isi paket tersebut, tersangka langsung menjawab bahwa itu paket isinya adalah tembakau sintetis ‘Gorila’ yg dibelinya secara online dari seseorang di Bandung seharga Rp. 2.500.000.

Baca Juga :  Mafia Perumahan Berkedok Dana Investas Diungkap Ditkrimum Polda Jatim

“Tersangka ini membeli tembakau sintetis “Gorila” via online dari seorang di Bandung,” katanya.

Kemudian barang bukti sebuah kotak kardus warna coklat yg berisi 1 buah plastik klip ukuran besar berisi tembakau sintetis ‘Gorila’ dengan berat 50 Gram bersama tersangka langsung dibawa ke dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Andreas Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!