Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Polsek Tempeh Berhasil Ungkap Pelaku Judi Togel Putih Warga Kaliwungu

badge-check


					Polsek Tempeh Berhasil Ungkap Pelaku Judi Togel Putih Warga Kaliwungu Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tempeh Iptu Lugito, SH dan anggota berhasil mengungkap tindak pidana pelaku perjudian judi togel putih, Senin (15/3/2021).

Pelaku berhasil ditangkap yakni berinisial J (57) warga Dusun Kembangan,  Desa Kaliwungu,  Kecamatan Tempeh,  Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Tempeh Iptu Lugito melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, Pengungkapan kasus judi togel ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel putih di Desa Kaliwungu,  Kecamatan Tempeh.

Selanjutnya,  Kanit Reskrim Polsek Tempeh, bersama Anggota Polsek Tempeh, melakukan lidik dan berhasil mendapatkan informasi bahwa memang benar telah terjadi Tindak pidana perjudian togel Kupon Putih yang berada di wilayah Deaa Kaliwungu.

“Pelaku kita amankan saat berada dirumahnya pada Senin (15/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB,” Kata Shinta.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan  barang bukti berupa  Uang Tunai Rp. 552.000, 7 bendel Kupon Putih, 3 lembar Kertas Rekapan, 1 buah Buku Mimpi, dan 6 buah Ballpoint Warna Hitam

” Kami juga amankan 1 buah HP Nokia Type 105 Warna Hitam, 1 lembar kertas pengeluaran, 1 buah Steples Warna Biru,” Ujar Ipda Andrias Shinta.

Ia menjelaskan,  dari hasil Interogasi sementara, tersangka mengakui bahwa telah dengan sengaja menjual judi togel kupon putih sejak 8 bulan yang lalu.

Modusnya,  tersangka J telah dengan sengaja menjual judi togel kepada warga masyarakat dengan cara menerima pembelian judi togel dari para penombok dan kemudian ditulis pada kupon putih, uang pembelian diterima oleh Tersangka.

“Kemudian tersangka merekap hasil penjualan pada kertas rekapan dan selanjutnya uang hasil penjualan beserta kertas rekapan disetorkan kepada seorang bandar yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Petugas Polsek Tempeh,” jelas Ipda Andrias Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!