Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Pelaku Pengedar Shabu Warga Pasirian

badge-check


					Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Pelaku Pengedar Shabu Warga Pasirian Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka, pada Rabu (17/3/2021) saat berada dirumahnya di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

“Tersangka berhasil ditangkap berinisial As (39) kami tangkap saat berada dirumahnya,” Kata Kasat  Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi 5 buah plastik klip berisi shabu pada saku celana pendek depan kanan.

“Barang bukti shabu dengan keseluruhan dengan berat 0,4 gram diamankan di saku depan celana pendek yang sedang dipakai,” terang Shinta.

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka AS, dan menemukan barang bukti Sebuah bungkus rokok Marlboro yang berisi Seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) yang terbuat dari botol plastik bening dengan tutup botol warna putih dan terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan plastik bening, dan 1 buah sedotan plastik.

“Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Sebuah bungkus rokok Gudang Garam (Surya) yang berisi Seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) yang terbuat dari botol kaca bening dg tutup warna hitam dan terdapat 2 buah lubang yg masing-masing terangkai dengan sedotan plastik bening. Dan 1 buah sedotan plastik bening serta 5 buah sedotan plastik bening berbentuk L,” ujar Ipda Andrias shinta.

Tersangka bersama barang bukti shabu langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AS dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara,” tutup Ipda Andrias Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!