HUKRIM

Curi Motor, Dua Pemuda Asal Lumajang Diringkus Polsek Sukodono

LUMAJANG , RepublikNews – Dua tersangka pencuri motor tertangkap warga saat sedang menjalankan aksinya sekitar pukul 10.30 Wib di barat Balai Desa Dawuhan lor Kec. Sukodono Kab. Lumajang tepatnya depan warnet.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Ipda Andrias Shinta mengatakan, Kedua pelaku tersebut masih usia remaja berinsial MU, (19) Warga Ds. Kalisemut Kec. Padang Kab. Lumajang dan tahun, Swasta, AHS (15) Warga Ds. Kalisemut Kec. Sukodono Kab. Lumajang.
“Jadi pelaku ini berdua dengan rekannya, salah satu pelaku datang menaiki sepeda motor milik korban dan langsung mengotak atik kunci kontak diduga hendak mencuri motor kemudian ketahuan oleh korban dan warga,” kata Paur Subbag Humas
Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta. Sabtu (27/3/2021).

Baca Juga :  Polres Lumajang Bekali Anggota Saka Bhayangkara Materi 4 Krida

Menurut Shinta, saat pelaku dipergoki, salah seorang pelaku lainnya menunggu di motor dan berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku yang hendak mencuri motor berhasil tertangkap warga.
“Rekannya menunggu di motor berhasil ditangkap sedangkan yang tertangkap ini yang mau mencuri sepeda motor sempat kabur. Tapi tertangkap kemudian dikeroyok sama warga,” ujarnya.

Pada saat satu tersangka pencuri motor berada di lokasi warnet untuk mengambil kendaraan roda dua dengan menggunakan kunci Letter T, kata Shinta, ternyata aksinya dipergoki oleh korban dan berteriak maling. Sehingga komplotannya yang menunggu di motor kabur.
“Nah yang di lokasi warnet ini dia berusaha lari, Namun dikejar oleh warga. Warga mengejar salah satu pelaku yang berinisial AHS, kurang lebih jaraknya dari TKP sampai dengan ditangkap kurang lebih satu kilometer,” Shinta mengungkapkan.

Baca Juga :  Terduga Penggelapan CBR 150 R Diringkus Polsek Pasirian

Shinta menambahkan tersangka pencuri motor itu diserahkan warga dan polisi langsung membawa yang bersangkutan ke Polsek Sukodono Polres Lumajang.

Untuk barang bukti yang ditahan polisi yakni Sebuah sepeda motor Honda Beat warna Pink No. Pol : L 5901 NW dan Sebuah sepeda motor Honda vario warna merah No. Pol : P 3257 ZK.
Akibat perbuatan Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Subs 53 KUHP.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!