Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Pengrusakan Alat Berat Di Tambang CV Duta Pasir Semeru, Polres Lumajang Tetapkan Lima Orang Tersangka

badge-check


					Pengrusakan Alat Berat Di Tambang CV Duta Pasir Semeru, Polres Lumajang Tetapkan Lima Orang Tersangka Perbesar

Lumajang , RepublikNews – Setelah melewati tahapan penyelidikan atas laporan dugaan pengrusakan terhadap barang berupa satu unit alat berat excavator di wilayah pertambangan CV Duta Pasir Semeru Dusun Kamarkajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Lumajang menetapkan 5 ( lima ) orang tersangka, Minggu (28/3/2021).

Lima orang tersebut diantaranya MA, MI, MY, US, UM warga setempat. Saat ini sudah diamankan petugas, ditahan untuk keperluan proses hukum berikutnya.

Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lumajang Ipda Muljoko dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta berkata, peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Selasa (9/2/2021) pagi.

Saat itu alat berat di wilayah tambang CV Duta Pasir Semeru hendak memindahkan bongkahan batu yang menghalangi aliran air.

Alat berat bergerak dari timur ke arah barat, hingga sampai dipertengahan jalan, dihadang oleh empat tersangka MY, US, UM dan MI.

Mereka meminta agar alat berat tersebut kembali ( berputar arah ). Diturutinya oleh sang pengemudi, dan akhirnya alat berat pun berputar balik, menghadap ke timur urung ke barat sebagaimana tujuan awal.

Akan tetapi ketika posisi alat berat sudah menghadap ketimur, tersangka MA bersama-sama dengan yang lain datang ke arah alat berat dan langsung melemparkan batu ke arah alat berat sehingga mengakibat kan kaca jendela sebelah kanan dan belakang pecah.

“Kelima orang itu setelah di tetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar, selanjutnya dipanggil sebagai tersangka dengan panggilan I akan tetapi para tersangka mangkir,” terang Paursubbag Humas.

Selanjutnya kemarin, Sabtu (27/3/2021) dikirimkan panggilan kedua dengan disertai surat perintah membawa para tersangka ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka ditahan.

Selain amankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti diantaranya delapan buah batu, satu unit Excavator cobelco SK200 warna biru juga pecahan kaca jendela dari alat berat tersebut serta sebuah handphone.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!