Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Wartawan Kota Probolinggo, Aksi Damai Tentang Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo Surabaya

badge-check


					Wartawan Kota Probolinggo, Aksi Damai Tentang Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo Surabaya Perbesar

Probolinggo, RepublikNews – Selasa 30 Maret 2021 – Wartawan Mingguan Tempo, Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3/2021) malam di Surabaya, mendapat perlakuan tidak wajar dan mengarah kekerasan jurnalistik. Hal ini menjadi perhatian seluruh wartawan di wilayah Indonesia khususnya Jawa timur.

Ketua F Wamipro ( Wartawan Mingguan Probolinggo),M Suhri, mengatakan, tindakan menghalangi tugas jurnalistik bahkan sampai melakukan kekerasan kepada wartawan yang bertugas melakukan peliputan, merupakan tindakan yang melawan hukum.

“Tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Kekerasan kepada wartawan jelas melawan hukum, apalagi itu dilakukan oleh oknum aparat,” katanya kepada media, ” tegasnya.

Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi. Bahkan menegaskan agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum dan segera diproses sesuai hukum perundangan yang berlaku, ” imbuhnya. ( 30/3).

Padahal setiap aktifitas wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ini mutlak harus diikuti dan diindahkan oleh berbagai pihak sebagai bentuk perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

“Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Lalu mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara,” ringkasnya.

Sementara secara bersamaan salah satu wartawan Newssatu, Probolinggo, Bambang Saleh, mengatakan,” kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional. Yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia,” ucapnya.

“Pers nasional, khususnya pers di Probolinggo Jawa Timur, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah,” singkatnya.

Reporter : Atman, Kabiro Probolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!