Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Wartawan Kota Probolinggo, Aksi Damai Tentang Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo Surabaya

badge-check


					Wartawan Kota Probolinggo, Aksi Damai Tentang Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo Surabaya Perbesar

Probolinggo, RepublikNews – Selasa 30 Maret 2021 – Wartawan Mingguan Tempo, Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3/2021) malam di Surabaya, mendapat perlakuan tidak wajar dan mengarah kekerasan jurnalistik. Hal ini menjadi perhatian seluruh wartawan di wilayah Indonesia khususnya Jawa timur.

Ketua F Wamipro ( Wartawan Mingguan Probolinggo),M Suhri, mengatakan, tindakan menghalangi tugas jurnalistik bahkan sampai melakukan kekerasan kepada wartawan yang bertugas melakukan peliputan, merupakan tindakan yang melawan hukum.

“Tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Kekerasan kepada wartawan jelas melawan hukum, apalagi itu dilakukan oleh oknum aparat,” katanya kepada media, ” tegasnya.

Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi. Bahkan menegaskan agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum dan segera diproses sesuai hukum perundangan yang berlaku, ” imbuhnya. ( 30/3).

Padahal setiap aktifitas wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ini mutlak harus diikuti dan diindahkan oleh berbagai pihak sebagai bentuk perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

“Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Lalu mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara,” ringkasnya.

Sementara secara bersamaan salah satu wartawan Newssatu, Probolinggo, Bambang Saleh, mengatakan,” kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional. Yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia,” ucapnya.

“Pers nasional, khususnya pers di Probolinggo Jawa Timur, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah,” singkatnya.

Reporter : Atman, Kabiro Probolinggo

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!