Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Seorang Ayah di Tempursari Setubuhi Anak Tirinya

badge-check


					Seorang Ayah di Tempursari Setubuhi Anak Tirinya Perbesar

Lumajang, RepublikNews -Seorang ayah yang seyognya mempunyai kewajiban melindungi anaknya. Namun hal berbeda ditunjukan M Bins S (46) pria warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri masih dibawah umur.

Ironisnya, kasus pencabulan itu ternyata tersangka sudah melakukan  selama 3 kali sejak awal bulan Desember 2020.

“Pengakuan tersangka sudah tiga kali mencabuli anak tirinya mulai awal bulan Desember 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang  AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi Kamis (1/4/2021) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian orang tua korban melaporkan ke Mapolres Lumajang.

Selanjutnya, Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu  bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Shinta.

Ia menjelaskan, korban sedang tidur diruang TV. Kemudian tersangka tak lain ayah tiri korban datang dari pulang kerja setelah itu mandi.

“Usai mandi tersangka menghampiri korban yang saat itu sedang tidur-tiduran diruang tv, kemudian tersangka langsung memeluk korban dan membuka pakaian,” ujarnya.

Tersangka langsung menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.

“Namun aksi bejat tersangka kepergok oleh istrinya sendiri yang tak lain ibu korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam, hukuman penjara maksimal 15 tahun pejara,” pungkas Ipda Andreas Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!