Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tiga Pelaku Curat Warga Sumberanyar Rowokangkung Dibekuk Satreskrim Polres Lumajang

badge-check


					Tiga Pelaku Curat Warga Sumberanyar Rowokangkung Dibekuk Satreskrim Polres Lumajang Perbesar

Lumajang, RpublikNews – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S. Kom berhasil mengungkap pelaku  tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung di akhir November 2020 lalu.

Ternyata, pelakunya tak lain masih se desa dengan korban. Berjumlah tiga orang, satu diantaranya berjarak sekira 100 meter dengan rumah korban.

Tiga tersangka saat di amankan satreskrim Polres Lumajang

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo berkata, ketiga pelaku tersebut berinisial ‘JAP’ (30), ‘S’ (30) dan ‘DFW’ (19).

Hasil interogasi pasca diamankan, ketiga pelaku tersebut terbilang kompak. Dari ketiganya ada yang menjaga lokasi sekitar, dan duanya lagi saling jaga hingga berhasil masuk ke rumah korban.

“Terlebih dahulu pelaku berangkat bersama-sama dari rumah ‘S’ menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 100 meter. Selanjutnya sesampai di TKP dilakukan pembagian peran, yaitu ‘DFW’ bertugas mengawasi di depan rumah, ‘JAP’ bertugas membantu ‘S’ masuk dan mengawasi situasi disekitar, selanjutnya untuk ‘S’ bertugas masuk kedalam rumah dengan cara mencukit jendela samping rumah dan mengambil barang-barang milik korban diantaranya satu unit sepeda motor dan satu) unit Handphone,” kata AKP Fajar, melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta, Kamis (8/4/2021).

Paursubbag Humas menambahkan, ketiga pelaku tersebut diamankan dari masing – masing kediamannya, Rabu malam (7/4/2021).

Berikut barang bukti hasil perbuatannya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi type 6A dan BPKB dan STNK 1 (satu) unit sepeda motor honda type NF100D (Supra) tahun 2001, mereka diamankan secara persuasif / tanpa perlawanan.

“Pada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga saat ini kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk pasal kami kenakan pasal berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Shinta.

  • Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!