Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Sidak Rutin Rutan Kelas I Medaeng Mencegah dan Meminimalisir Penyalahgunaan Barang Terlarang

badge-check


					Sidak Rutin Rutan Kelas I Medaeng Mencegah dan Meminimalisir Penyalahgunaan Barang Terlarang Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Kamar hunian para napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medang Surabaya digeledah. Jumat Malam (09/04/2021). Penggeladahan dilakukan secara acak dan memeriksa badan seluruh penghuni kamar serta semua barang-barang yang ada di dalam kamar hunian.

Penggeledahan secara mendadak, rutin dan tidak terprediksi ini di lakukan di sejumlah hunian napi yang dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Lalu para staf pengamanan serta petugas jaga.

Proses penggeledahan secara tiba-tiba yang berlangsung tersebut sontak membuat para napi kaget. Dari pemeriksaan kamar-kamar hunian yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam rutan.

Dari hasil penggeledahan semalam Petugas Sipir Rutan Medaeng di Blok Ditemukan barang terlarang seperti Cater Gunting, Clipper alat Pencukur Jenggot  Handphone Teko Pemanas beserta Kabel, Taspen Sendok dan Garpu. Dan dari Penggeledahan Semalam tidak di temukan Zat berbahaya Sejenis Psikotropika maupun Obat-obatan terlarang.

Insert foto: Beberapa barang bukti dalam penggeladahan rutin, jumat malam.

Penggeledahan kamar hunian para napi itu bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan barang terlarang di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, baik itu berupa alat komunikasi, alat elektronik. Lalu benda tajam serta narkotika yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di rutan. (Nif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!