Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Sidak Rutin Rutan Kelas I Medaeng Mencegah dan Meminimalisir Penyalahgunaan Barang Terlarang

badge-check


					Sidak Rutin Rutan Kelas I Medaeng Mencegah dan Meminimalisir Penyalahgunaan Barang Terlarang Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Kamar hunian para napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medang Surabaya digeledah. Jumat Malam (09/04/2021). Penggeladahan dilakukan secara acak dan memeriksa badan seluruh penghuni kamar serta semua barang-barang yang ada di dalam kamar hunian.

Penggeledahan secara mendadak, rutin dan tidak terprediksi ini di lakukan di sejumlah hunian napi yang dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Lalu para staf pengamanan serta petugas jaga.

Proses penggeledahan secara tiba-tiba yang berlangsung tersebut sontak membuat para napi kaget. Dari pemeriksaan kamar-kamar hunian yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam rutan.

Dari hasil penggeledahan semalam Petugas Sipir Rutan Medaeng di Blok Ditemukan barang terlarang seperti Cater Gunting, Clipper alat Pencukur Jenggot  Handphone Teko Pemanas beserta Kabel, Taspen Sendok dan Garpu. Dan dari Penggeledahan Semalam tidak di temukan Zat berbahaya Sejenis Psikotropika maupun Obat-obatan terlarang.

Insert foto: Beberapa barang bukti dalam penggeladahan rutin, jumat malam.

Penggeledahan kamar hunian para napi itu bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan barang terlarang di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, baik itu berupa alat komunikasi, alat elektronik. Lalu benda tajam serta narkotika yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di rutan. (Nif)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!