Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kurir 1 Ons Narkoba, Tenyata Dikendalikan “JeJe” Napi Lapas Pamekasan

badge-check


					Kurir 1 Ons Narkoba, Tenyata Dikendalikan “JeJe” Napi Lapas Pamekasan Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Dinginnya lantai penjara sama sekali tidak membuat Herman Cahyono (33) tak merasa jera, Pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu kembali kambuh menjadi kurir Narkoba. Kali ini, terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap polisi mengedarkan sabu dengan berat kurang lebih 1 Ons dan 13 butir pil ekstasi siap edar milik Jeje, yang mendekam di Lapas Kelas II Pamekasan.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan Saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yakni Agus dan Totok dari Polrestabes Surabaya.

Menurut saksi dia dan tim menangkap terdakwa Herman ditangkap di Jl. H. Syukur 6 Blok D Kec. Sedati Kab.Sidoarjo.”Kami menangkap terdakwa di Sedati, Sidoarjo Pak Hakim,” kata saksi Agus di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/3).

Saat diinterogasi, kata saksi Agus, terdakwa mengakui barang sabu dan ekstasi itu didapatkan dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan, Madura, bernama Jeje. “Kata terdakwa dapat dari Jeje,” tukas Agus.

Tugas terdakwa adalah mengambil barang dan meletakkan barang untuk ranjauan jika berhasil menjual sabu dan ekstasi tersebut, jelas saksi Totok, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta dari Jeje. ” Upahnya Rp. 1,5 juta,” tandas Totok.

Saat sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa, Herman mengaku pernah mengedarkan sabu sebelumnya. Dan ia juga pernah divonis bersalah oleh hakim. “Pernah Pak Hakim. Saya divonis 4 tahun penjara,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira jam 15.00 WIB disekitar Plasa Marina Surabaya terdakwa, sepakat untuk menerima paket barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan inex, dengan cara sistem ranjau sesuai dengan petunjuk Jeje (DPO) yang diletakkan dibawah tiang listrik dalam sebuah plastik warna hitam.

Setelah mendapat paket tersebut, terdakwa membawanya ke Sedati, Sidoarjo untuk ditaruh di tempat kosnya. Kemudian saksi Totok, saksi Agus dan saksi Diddy yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 07.00 WIB bertempat didalam kost yang beralamat Jl. H. Syukur 6 Blok D Kec.Sedati Kab.Sidoarjo, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 Ons dan 13 butir ekstasi. (Icl)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!