Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Divonis 5 Tahun Penjara

badge-check


					Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Divonis 5 Tahun Penjara Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Agus Purwanto Bin Bwono Sahid (41), atas kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, menyatakan terdakwa jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Pamekasan tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

https://www.republiknews.id/2021/04/19/edarkan-sabu-10-gram-ternyata-dikendalikan-terpidana-lapas-pamekasan/

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/04).

Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldi Denny dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan.

https://www.republiknews.id/2021/04/22/kurir-1-ons-narkoba-tenyata-dikendalikan-jeje-napi-lapas-pamekasan/

 

Menanggapi vonis tersebut, baik JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan terima. “Terima Pak Hakim,” ujar para terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Badak napi Lapas Pamekasan, Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti  berupa tas kecil warna hitam yang berisi 3 pocket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing lebih kurang 0,66 gram, lebih kurang 0,46 gram dan lebih kurang 0,46 gram, 1 buah HP serta simcardnya dan 1 timbangan digital. (Icl)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!