BERITA UTAMAHUKRIM

Warga Sumbersono Dlanggu: Desa Kami Akan Lebih Tercemar Jika Pelaku Asusila Tidak Di Tangkap Dan Di Adili

Mojokerto, RepublikNews – Desa kami sudah tercemar dan akan lebih tercemar jika kedua pelaku pencabulan belum di tangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku dan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya telah tega melakukan pencabulan kepada “P” gadis 14th, sampai hamil 4 bulan,”. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga yang juga perangkat setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

Mencuatnya kasus Pencabulan di desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto semakin hangat jadi pembicaraan warga setempat, yang merasa heran kenapa belum ada tindakan dari pihak hukum.

Baca: https://www.republiknews.id/2021/07/09/bejat-2-kakek-cabuli-gadis-14-tahun-hingga-hamil-4-bulan-polisi-belum-lakukan-penangkapan/ini

Dari hasil penulusuran awak media RepublikNews, bahwa pada hari minggu, 4 juli 2021 terjadi sebuah mediasi di balai desa Sumbersono. Di mana dalam mediasi tersebut, Korban dan keluarga Korban juga pelaku dihadirkan. Kepala Desa Sumbersono, dengan beberapa perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta beberapa warga setempat yang juga turut hadir serta menyaksikan berjalannya mediasi tersebut.

Namun dalam mediasi di Balai desa Sumbersono,  tidak ada titik temu, dari pihak keluarga korban tidak terima atas apa yang menimpa korban. Hingga pada akhirnya kasus di bawa ke Polres Mojokerto. Minggu malam jam 08:30 WIB yang di laksanakan di Balai Desa Sumbersono hingga selesai jam 22.00 WIB di Polres Mojokerto.

Sementara itu Salah satu kelurga dekat korban ada rasa kekhawatiran terhadap warga sekitar yang tidak Terima, ia menjelaskan bahwa ada desas desus kalau kasus ini berujung damai masyarakat yang tidak terima. Sempat mau terjadi pengusiran  karena di nilai sudah mencemari desa. pelaku dan korban harus keluar dari dusun/desa Sumbersono, “paparnya.

Keluarga dekat korban yang tidak mau di sebut namanya ini juga mengatakan untuk lebih jelasnya bisa menemui ketua karang taruna, namun sayangnya ketua karang taruna tidak memberikan statemen apapun. Dia hanya mengatakan permohonan maaf tidak mau mencampuri urusan ini karena takut berimbas kepada keluarganya dengan alasan karena dia juga punya anak gadis, selain itu mengingat salah satu pelaku juga masih ada hubungan keluarga.

Baca Juga :  Warga Montong Tuban Dihakimi Massa Karena Curi Motor Di Bojonegoro.

Ditempat lain ketua RT setempat yang kebetulan rumahnya dekat salah satu pelaku, saat mau di konfirmasi tidak ada di rumah, atas inisiatif tim awak media ini berkunjunglah ke ketua RW untuk mencari keterangan dan informasi yang lebih akurat.

Baca: https://www.republiknews.id/2021/07/09/ketua-barracuda-indonesia-kinerja-ketua-dprd-kabupaten-mojokerto-dipertanyakan/

Kepada wartawan RepublikNews, Ketua RW mengatakan, ” selaku RW permasalahan ini tergantung pihak korban dan keluarga korban. Ya mengingat korban adalah masih di bawah umur, kalau mau di proses hukum ya di proses hukum, kalau mau di mediasi ya diselesaikan secara kekeluargaan, namun saat ini warga sudah merasa geram dengan kasus ini karena proses hukum yang belum jelas. Disamping itu misalnya korban dan keluarga korban menerima, kayaknya warga yang tidak menerima atau tidak terima, “jelasnya.

” warga sini sudah geram kenapa polisi tidak menangkap pelaku padahal kasus ini sudah jelas-jelas terjadi. Pelaku W dan M masih bebas belum ada tindakan hukum. Saksi pun juga ada yang melihat saat hubungan asusila itu terjadi, kan polisi tinggal manggil saja jika pelaku-pelaku tidak mengakui perbuatannya, ” paparnya.

Lebih lanjut ada keterangan yang sungguh memprihatinkan dari kesaksian Keluarga dekat Korban, dia menyampaikan rasa penyesalannya terhadap salah satu istri pelaku dengan nada sedikit sombong mengatakan, “kalau untuk menyantuni putri sehari 300 ribu ya ndak masalah, tidak habiskan uang saya, wong nang dompet saya sehari isi 1,5 jt sampai 2 juta. Meskipun P (korban) nanti operasi caesar nyantuni 10 juta juga bisa., Tapi kalau suamiku di penjara ya gak bisa bantu apa-apa “katanya meniru ucapan salah satu istri pelaku.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Terusan, Kembali Kucurkan Dana Bantuan JPS

Dari pemberitaan sebelumnya sampai berita di rilis kembali kejelasan keberadaan korban belum di ketahui secara jelas, hanya di dapatkan satu informasi bahwa korban sudah di bawa ke yayasan bersama neneknya.

Sementara itu Kepala desa Sumbersono saat di temui tidak ada di tempat, saat awak media ini datang untuk minta keterangan, salah satu keluarga mengatakan ada di dalam rumah, namun sang istri kepala desa saat menemui wartawan bilang bahwa kepala desa tidak ada dirumah, lagi keluar. Langkah selanjutnya tim awak media ini akan meminta keterangan Kuasa Korban dan mendatangi PPA Polres Mojokerto untuk koñfirmasi lebih lanjut, sesuai pesan Keluarga dekat Korban dan Warga Setempat yang meminta kejelasan proses hukum yang menimpa Korban dan para pelaku harus di hukum sesuai perbuatannya.

Sempat ada lontaran  kritikan yang di lontarkan oleh warga saat tim awak media ini melintas di sekitar rumah korban, seperti nada geram dan kekecewaan,” iki kasus nyata bos, dudu crito, nek niat merjuangno yo sing tenanan, ojo malah di gae ajang ladang golek-golek, akeh wartawan sing moro, ujung-ujunge ora ono kabar opo-opo nek wis oleh keterangan (Kasus P (inisial*red) ini kejadian nyata bos, bukan cerita, kalau mau perjuangkan ya sing sungguhan jangan malah di buat ladang cari sesuatu, banyak wartawan yang datang, ujung-ujungnya tidak ada berita setelah dapat keterangan,” teriak warga.

Baca Juga :  Warga Mojogeneng Bangga Ada TMMD Ke 107 di Desanya

Baca: https://www.republiknews.id/2021/07/10/odgj-meninggal-dunia-ada-dugaan-dianiaya-ini-faktanya/

Pencabulan Merupakan Delik Biasa

Dalam delik biasa perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban (anak) atau pelapor (istri dalam konteks pertanyaan Anda) telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

Mengingat usia si korban belum mencapai 18 tahun, maka si pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”) yang berbunyi:
Pasal 76E UU 35/2014
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Berdasarkan dari penjelasan di atas, dan demi memperjuangkan nasib si Korban (P) serta proses hukum buat kedua pelaku pencabulan, tim awak media RepublikNews, bersama Ketua Litbang dan Advokasi, Abdul Munif, setelah meminta keterangan kepada pihak PPA Polres Mojokerto senin hari besok, akan melangkah ke kantor Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur guna meminta keadilan dan perlindungan buat si korban. (Kus/Mukti/Abd) Bersambung..

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!