Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Menghina Dan Viralkan Video Petugas Tutup Jalan, Penjual “Cilok Bakso” di Sergap Polisi

badge-check


					Menghina Dan Viralkan Video Petugas Tutup Jalan, Penjual “Cilok Bakso” di Sergap Polisi Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Faktanya memang penuh dengan tantangan bagi TNI – Polri sebagai garda terdepan dalam melakukan tugasnya disaat situasi dan kondisi seperti saat ini. Dimana sedang gencar gencarnya melakukan kegiatan program pemerintah dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19 yang kini sedang merajalela.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Lumajang, tepatnya Selasa 13 Juli 2021, sekira pukul 17.00 Wib, tim dari gabungan Gakkum aman Nusa II dan tim unit Opsnal Satreskrim Polres Lumajang, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan lain sebagainya.
Tersangka yang diamankan berinisial “MA” (33) asal Warga Desa Banjarwaru Kecamatan, Kabupaten Lumajang, tepatnya di JL. Alun alun selatan kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang.

Tersangka diamankan bukan tanpa sebab, melainkan tersangka diamankan di duga melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap petugas kepolisian saat melakukan tugas, yang mengacu pada pasal 45 ayat 3 UUURI No .19 Tahun 2016, tentang perubahan UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K. M.S.i., melalui Kabaghumas Ipda. Andreas Shinta telah mengatakan, bahwa pria yang berprofesi sebagai penjual cilok bakso diseputaran Jl Alun alun selatan merasa kesal dan emosi tidak terkontrol karena petugas melakukan penutupan jalan yang dianggap tersangka merugikan dagangannya.“Alasannya akibat jalan ditutup berdampak terhadap dagangannya, katanya omsetnya menurun,”Ujarnya.

Ipda. Andreas Shinta juga menjelaskan, jika kekesalan penjual cilok tersebut diungkapkan dengan merekam petugas yang sedang melakukan tugas penutupan jalan dan videonya diunggah di media sosial (medsos).
“Tersangka itu melampiaskan emosinya merekam petugas saat melakukan tugas, lalu diposting di Group Facebook “Lumajang Satu” dengan memakai Akun ‘Muhammad Fabiyan Alief Arviansya,”Jelas Shinta.
Sedangkan video yang berdurasi 26 detik tersebut juga di sertai dengan kata kata yang intinya tersangka menghina pihak kepolisian polres Lumajang yang bunyinya sebagai berikut:

“Kumat-kumat iko cuk jancuk bedes-bedes iko kok gak gulune tampare iku enak sing oleh bayaran wulanan, dak oleh liwat cuk cuk ngunu yo aturane. (mulai mulai cuk jancuk monyet monyet itu kenapa tidak ditarik dilehernya, enak itu punya bayaran bulanan, tidak boleh lewat cuk cuk gitu ya aturannya).
Menurut Ipda. Shinta, atas kejadian tersebut pihaknya menerangkan, jika “MA”
(tersangka) sudah melakukan permintaan ma’af di medsos berupa video dan tulisan, bahwa tersangka menyadari jika yang dilakukannya itu salah,”Pungkasnya.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!