Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Dua Kurir Sabu jaringan Internasional Asal Sampang Madura digulung Polres Pelabuhan Tanjung Perak

badge-check


					Dua Kurir Sabu jaringan Internasional Asal Sampang Madura digulung Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil ungkap kasus peredaran barang terlarang jenis sabu-sabu jaringan Internasional. dua tersebut adalah FK (25) dan MJ (20) asal Sampang Madura,Keduanya diamankan pada Kamis (16/9/2021), setelah petugas melakukan kontrol delevery terhadap pengiriman paket tersebut. Narkoba jenis sabu-sabu itu di sembunyikan didalam termos.

“Kita melakukan koordinasi dengan Bea Cukai terkait pengiriman paket melalui ekspedisi, hingga tersangkanya 2 orang dapat kami amankan” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat didampingi oleh kasat resnarkoba, Iptu Hendro Utaryo. Senin (27/9/2021).

terungkapnya kasus ini, anton menjelakan setelah pihaknya menerima laporan dari Bea Cukai Tanjung Perak terkait adanya pengiriman barang dari Malaysia melalui ekspedisi di kawasan Kalianak. Rencananya paket tersebut akan di kirim ke Sampang, Madura.

Dari pengeledahan yang dilakukan oleh petugas didalam paket tersebut berisi Narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam dua termos. Didalamnya itu ada kain bekas gula, ada juga termos dua dan didalam ada bungkus sabu dengan berat 963 gram,”jelasnya Anton.

Setelah kedua tersangka diamankan oleh petugas, FK mengaku disuruh oleh seorang dengan imbalan Rp.10.000.000 (Sepuluh juta Rupah) dibagi Dua.

” saya hanya dapet imbalan sepuluh juta sekali kirim dibagi dua ” kata FK

Anton menambahkan “penerima barang tersebut yang hingga kini masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO” katanya

masih kata Anton ,Kepada Polisi, kedua tersangka ini mengaku baru sekali menjadi kurir. Namun keterangan itu masih terus dikembangkan dan juga memburu pelaku lain sesuai alamat penerima di dalam paket ekspedisi.

Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 963 gram, dua termos, 1 buah kardus paket dan 2 unit handphone

“Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas apa yang iya perbuat,mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya di atas 15 tahun.” Tutupnya. (SUN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!