Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tiga Pelaku Pencurian Kabel Telkomsel Berhasil di Bekuk Polisi

badge-check


					Tiga Pelaku Pencurian Kabel Telkomsel Berhasil di Bekuk Polisi Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Tiga pria di surabaya terpaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. usai melakukan pencurian kabel Telkomsel di Jalan Kusuma Bangsa dan Tidar. pada Minggu 29 Agustus 2021.

KeTiga pria tersebut MS (20),asal Lamongan, MDH (23)warga Pasuruan, dan SST(30) asal Surabaya.

Kapolsek Genteng Kompol Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro melalui kanit Reskrim Iptu Trisno mengatakan ketiga pelaku merupakan pekerja freelance teknisi dari Telkom. Hal itu yang memudahkan mereka melakukan pencurian.

“Waktu memukuskan aksinya, mereka mengenakan seragam lengkap layaknya pekerja Telkom. Kabel sepanjang 400 meter mereka ambil,” kata Trisno, Kamis, (30/09/2021).

Setelah mendapat laporan dari pihak Telkom, anggota yang dipimpin kanit reskrim langung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mencari Keberadaan ketiga pelaku

“akhirnya diketahui, mereka ditangkap di tempat tinggal kos Jalan Kampung Malang. Saat diperiksa pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri dan bukan hanya di Surabaya saja, Pengakuannya di tiga tempat, tetapi satunya di luar Surabaya,” ujarnya.

Lanjut, Trisno. Motif dari ketiga pelaku mencuri kabel tersebut lantaran sepi panggilan. Alhasil pendapatan mereka yang hanya sebagai pegawai freelance tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 rool kabel telkom, 3 baju dinas telkom, 1 buah tangga dan 1 buah gunting besar diamankan dan dibawa kepolsek genteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.

Atas kasus pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini. pihak telkomsel mengalami kerugian sebesar senilai Rp. 23.700.000,(dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah ).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” Tutupnya.

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!