Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Pengusaha Kos Asal Sedati Sidoarjo ketahuan Simpan 27 Butir Ektasi, di Ringkus Polisi

badge-check


					Pengusaha Kos Asal Sedati Sidoarjo ketahuan Simpan 27 Butir Ektasi, di Ringkus Polisi Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Akhir-akhir ini kejahatan penyalahgunaan Narkoba semakin marak beredar di Kota Surabaya. Terkait dengan itu Polrestabes Surabaya terus berupaya memburu para pelakunya hingga keakar-akarnya untuk menumpas kejahatan tersebut.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pengusaha Kos-kosan berinisial SH alias Gendut (41) warga Pabean, Sedati, Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 lalu. Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dari tersangka FM yang telah diamankan sebelumnya.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, tersangka saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 27 butir pil ekstasi didalam tas tersangka.

“Setelah diintrogasi oleh anggota saya, tersangka mengaku barang atau pil ekstasi ini didapatkan dari temannya berinisial FM yang telah berhasil kami amankan sebelumnya. Tersangka membelinya dari FM dengan harga diatas 200.000 perbutir, kemudian disimpannya dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih,” jelas Kompol Daniel saat dimintai keterangan, Jum’at (22/10/2021).

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!