Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Lantaran Pingin Kuat dan sehat Pria Asal Donokerto Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Lantaran Pingin Kuat dan sehat Pria Asal Donokerto Surabaya Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Satu pria diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, pria yang diduga telah mengkonsumsi atau menggunakan sabu-sabu di dalam rumahnya, pada Sabtu, 16 Nopember 2021 pukul 21.00 WIB.

Pria tersebut berinisial SDI (36) asal Jalan Donokerto Surabaya.pria Itu ditangkap setalah polisi mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah tersebut kerap kali dijadikan tempat pesta sabu.

“Menindak lanjuti info tersebut. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang asik ngisap sabu sabu didalam kamarnya. “Kata Kanit Reskrim Polsek Simokerto. Iptu Ketut Redana, Jumat (22/10/2021).

Dari penangkapan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti sabu yang diakui adalah miliknya. Selanjutnya tersangka diamakan ke Polsek Simokerto untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka. Juga ada barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,29 gram, 1 buah alat hisap sabu ( bong), 1 buah pipet kaca dan korek api turut diamakan.” Jelas dia

Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang haram jenis sabu itu dibeli dan akan digunakan sendiri didalam rumahnya. Namun Naas keburu diketahui oleh petugas dan ditangkapnya.

“Dalam alasan tersangka mengkonsumsi sabu untuk menambah setamina biar kuat dan lebih sehat.” Imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam jeruji besi

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112, 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang ancamannya hukuman 7 tahun penjara. “Pungkasnya. (SUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!