Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Giliran Driver Ojol Asal Sidodadi Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Giliran Driver Ojol Asal Sidodadi Surabaya Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Unit I Satresnakoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk seorang pria yang diduga pengedar sabu. Pengedar yang bekerja driver Ojek Online (Ojol) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu.

Pria yang diamankan itu, DW (41) asal Jalan Sidodadi Simokerto Surabaya. Dia dibekuk anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB, di rumah Jalan Gajah Mada Wonokromo Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, dari pria itu Polisi berhasil mengamankan 5 poket narkotika jenis sabu siap edar. Oleh pelaku, sedianya sabu itu dijual guna memperoleh keuntungan.

“Selain 5 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain diantaranya, 1 pak plastic klip, 2 skrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (24/10/2021).

Lanjut Kompol Daniel, 5 poket sabu itu dengan rincian, sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram.

Pelaku ini dibekuk sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya setelah anggota menindaklanjuti informasi yang bersumber dari warga masyarakat.

Warga yang mengetahui gelagat pelaku yang mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu yang berada didalam tas tersangka DW,” tambah Kompol Daniel.

Sementara itu, keterangan awal dari pelaku mengatakan jika tersangka DW mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari UD di Kampung Seng (Kunti) Surabaya.

Dalam setiap 1 gramnya, dia membeli seharga 1.100.000. Sabunya lalu dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali.

Kini DW mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(SUN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!