Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Giliran Driver Ojol Asal Sidodadi Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Giliran Driver Ojol Asal Sidodadi Surabaya Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Unit I Satresnakoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk seorang pria yang diduga pengedar sabu. Pengedar yang bekerja driver Ojek Online (Ojol) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu.

Pria yang diamankan itu, DW (41) asal Jalan Sidodadi Simokerto Surabaya. Dia dibekuk anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB, di rumah Jalan Gajah Mada Wonokromo Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, dari pria itu Polisi berhasil mengamankan 5 poket narkotika jenis sabu siap edar. Oleh pelaku, sedianya sabu itu dijual guna memperoleh keuntungan.

“Selain 5 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain diantaranya, 1 pak plastic klip, 2 skrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (24/10/2021).

Lanjut Kompol Daniel, 5 poket sabu itu dengan rincian, sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram.

Pelaku ini dibekuk sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya setelah anggota menindaklanjuti informasi yang bersumber dari warga masyarakat.

Warga yang mengetahui gelagat pelaku yang mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu yang berada didalam tas tersangka DW,” tambah Kompol Daniel.

Sementara itu, keterangan awal dari pelaku mengatakan jika tersangka DW mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari UD di Kampung Seng (Kunti) Surabaya.

Dalam setiap 1 gramnya, dia membeli seharga 1.100.000. Sabunya lalu dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali.

Kini DW mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(SUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!