Lantaran Jual Sabu Pengamen Asal Dupak Bangunrejo Diringkus Polisi

Surabaya, RepublikNews – seorang pengamen di Surabaya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya. Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.
Diketahui pria tersebut MH (31) asal Dupak Bangunrejo Surabaya, MH ditangkap pada, Rabu 20 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB, didalam rumahnya
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel S Marunduri mengatakan dalam setiap transaksi sabu, pengamen ini memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh bandarnya. Dimana, sabu bisa diambil lebih dulu berapapun jumlahnya tanpa harus membayar.
“Jadi, dia ambil dulu ke bandarnya. Setelah barang habis baru membayar,” jelas Kompol Daniel Marunduri, kepada Awak republiknews Rabu (27/10/2021).
Masih kata Daniel. karena pembayarannya itu mundur. Disitulah yang membuat pengamen ini tertarik mencari uang dengan cara instant. narkotika jenis sabu tersebut. lalu dipecah-pecah dalam paket hemat, setelah laku dia baru membayar.
Pada saat anggota menindaklanjuti informasi dari madarakat lalu dilakukan penyelidikan, didapati narkotika sisa yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Kita sita sisa sabu miliknya seberat 3,42 gram berikut plastik klipnya,”ungkapnya.
Danil menambahkan, dalam pengakuanya. Tersangka MH. mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dari AP (DPO). Saat belum ditangkap, sabu sebanyak 3 gram didapatnya seharga 3.000.000 dengan cara diranjau.
“Sementara, pembayaran di transfer setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Adapun maksud dan tujuan MH membeli sabu yakni untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.” Imbuhnya.
Kini tersangka berikut barang bukti sabu seberat 3,42 gram berikut plastik klipnya, 1buah timbangan elektrik, skrop plastik, plastik klip, tas selempang, dan HP. di amakan dan dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
”guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya
(SUN)