Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Gelapkan Mobil Rental Oknum Kades Campor Bangkalan Dipolisikan

badge-check


					Gelapkan Mobil Rental Oknum Kades Campor Bangkalan Dipolisikan Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Oknum Kepala desa (Kades) Campor, Bangkalan, Madura, Moch. Abd. Rahem, dilaporkan Teguh Winarna, S.S., pemilik persewaan mobil (rental) “Global Land Trans Tour & Travel” beralamat jalan Dukuh Setro 1A, Surabaya ke Polrestabes Surabaya atas perkara penggelapan mobil rental.

Teguh melaporkan Abd. Rahem ke Polrestabes pada tanggal 2 Oktober 2021, dan menerima Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/ B/ 734/ X/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim.

“Sebenarnya ada 4 mobil yang disewa bulanan oleh Abd. Rahem, Kades Campor, Bangkalan. Xenia silver, Ayla putih, Agya merah dan Xenia putih,” jelas Teguh, Jumat (29/10/2021) malam.

Teguh menerangkan, dari 4 unit mobil yang disewa, ia sudah menarik paksa 3 unit mobil, tinggal tersisa mobil Xenia putih nopol N 1533 FA yang tidak tahu keberadaannya, dan akhirnya Teguh melaporkan Abd. Rahem ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan mobil Xenia putih tersebut.

“Xenia Silver selama 6 bulan belum dibayar uang sewanya, setiap bulannya Rp. 5,5 juta. Mobil Ayla silver selama 6 bulan uang sewanya belum dibayar, setiap bulan sewanya Rp, 4,5 juta, dan mobil Agya merah selama 6 bulan uang sewanya juga belum dibayar, setiap bulan sewanya Rp 4,5 juta. Sedangkan mobil Xenia putih yang tidak tahu dimana keberadaannya, setahun belum bayar sewa, per bulan sewanya Rp 5,5 juta,” ujar Teguh.

Terkait mobil Xenia putih yang disewa dan sekarang tidak tahu dimana keberadaannya, Teguh sempat mendatangi Kades Abd. Rahem, dan ia hanya dijanjikan mobil Xenianya akan dikembalikan.

“Janji tidak ditepati, dan saya dapat info digadaikan, dan untuk minta kepastian hukum atas mobil Xenia saya, akhirnya saya didampingi pengacara saya, Dodik Firmansyah, S.H., datang ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Abd. Rahem menggelapkan mobil Xenia saya,” pungkas Teguh.

Kesempatan berbeda, pengacara Teguh, Dodik Firmansyah, S.H., dari kantor Hukum D Firmansyah, jalan Peneleh no.128, Surabaya, mengatakan akan berusaha maksimal membantu kliennya.

“Kita sudah datangi Abd. Rahem untuk mengembalikan mobil klien saya, akan tetapi dijanjikan saja, dan beberapa kali saya telpon tidak pernah diangkat. Atas dasar itu, saya dampingi klien melaporkan Abd. Rahem atas dugaan penggelapan mobil Xenia putih,” ujar Dodik Firmansyah, S.H.,, Jumat (29/10/2021).

Dodik Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan semua sangsi hukum atas tindakan melanggar hukum telah diatur didalam KUHP. Dan perkara penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP.

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama-lamanya 4 tahun,” pungkas pengacara Dodik Firmansyah, S.H.

Media ini akan melakukan konfirmasi kepada pihak -pihak terkait atas perkara dugaan penggelapan mobil rental milik Teguh Winarna yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. @red

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!