Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus dua Pengedar Sabu

badge-check


					Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus dua Pengedar Sabu Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Lagi-lagi polres tabes menggagalkan peredaran Narkoba kali ini Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang pria yang di duga telah terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pria tersebut adalah BI (48) asal Jalan Sumbo, Surabaya dan warga Jalan Simogunung Kramat Timur surabaya, meraka ditangkap ditempat yang berbeda.

Bl yang merupakan pengedar itu di tangkap di Jalan Perak Barat Surabaya.pada, Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB, sementara DH ditangkap dirumahnya setelah penerbangan dari tetsangka BL.

“Berkat lapiran dari masarakat Keduanya kami tangkap bahwa pelaku ini kerap kali menjual belikan barang terlarang jenis sabu sabu. ” kata Kanit Idik I. AKP M, Gananta mewakili Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (30/10/2021).

Saat ditangkap dan digeledah. Dari BL ditemukan barang bukti berupa, 2 plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,70 gram dan pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram berserta pipetnya.

“Bukan hanya itu, ditemukan juga 5 sedotan plastik, 3 HP, dan bukti tranfer bank,” tambah Gananta

Masih kata Gananta, tersangka BL. mengaku jika barang haram jenis sabu itu didapat dari seorang Berinisial SH ( DPO) sebanyak 2 poket saja dan harganya 300 ribu itu dibayar dengan cara transfer.

“Sabu yang didapatnya itu, Oleh tersangka BI ini, akan dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan. Salah satu pasien atau pelannggannya adalah DH.”Imbuhnya.

Selanjutnya, kedua tersamgka BL dan DH kini dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan dan menjebloskan meraka kedalam penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Meraka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”turupnya

(Sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!