Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Hanya Butuh 24 jam Pelaku Pencurian Yamaha Nmax Ahirnya Di Ringkus Unit Reskeim Polsek Tegalsari

badge-check


					Hanya Butuh 24 jam Pelaku Pencurian Yamaha Nmax Ahirnya Di Ringkus Unit Reskeim Polsek Tegalsari Perbesar

Surabaya, Republiknews-Unit Reskrim Polsek Tegalsari,Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di jalan Kedungsari Surabaya. Pada, Minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul. 04.00 wib,

Pelaku pencurian itu sendiri diketahui berinisial IM (30), warga asal Banyu urip lor Surabaya yang sedang kos di Kupang krajan Surabaya.

Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban,NPD, warga asal Kedung klinter, Tegalsari Surabaya.Ia mengaku bahwa sepeda motornya Yamaha NMax telah hilang dicuri oleh orang.

“Berdasarkan laporan tersebut. Anggota Reskrim langung melakukan olah TKP, mengecek CCTV dan meminta keterangan para saksi dilokasi, sehingga polisi mendapati ciri ciri pelaku Dan berhasil menangkapnya.” terang Marji kepada awak Media ini. Selasa (02/11/2021)

Berkat petunjuk dari CCTV tentang ciri -ciri pelaku, kami bersama anggota yang lain akhirnya bergerak cepat untuk menangkap pelaku di tempat kosnya Jalan Kupang krajan surabaya,

“Kami menangkap pelaku hanya butuh waktu 1×24 jam. Selajutnya tersangka berikut barang buti 1 (satu) unit Sepeda motor Nmax warna putih dengan nopol N- 5235-TBM. Milik korban diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.” Imbuhnya.

Setalah ditangkap dan di intrograsi tersangka mengakui jika sepeda motor NMax itu hasil kejahatan yang dicuri dari salah satu rumah warga di jalan Kedungsari Surabaya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. ” tutupnya

(SuN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!