Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Ini Alasan Dua sejoli Ditangkap Polisi Di Kamar Kos Sidotopo

badge-check


					Ini Alasan Dua sejoli Ditangkap Polisi Di Kamar Kos Sidotopo Perbesar

Surabaya,Republiknews- Sepasang Sejoli di Surabaya terpaksa kini harus mendekam dalam penjara setalah ditangkap oleh Anggora Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pasangan sejoli yang ditangkap dikamar kos Jalan Sidotopo Surabaya itu diketahui berinisial RH (52) th asal Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kalimantan Timur dan SN (40) th asal Jalan Sidoyoso Simokerto, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, menerangkan penangkapan kedua sejoli itu sebelumnya anggota Unit I Reskoba telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos Jalan Sidotopo Surabaya. Kerap kali dijadiakan transaksi sabu sabu.

Begitu mendapatkan informasi anggota tang dipimpin Unit I AKP M. Gananta langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi. Dan, ternya. Didalam rumah tersebut memang benar. dijadikan transaksi sabu,

“akhirnya menangkap mereka setalah petugas menemukam barang bukti sabu yang diakui miliknya didalam rumah itu.” Kata Daniel Marunduri, Selasa (09/11/2021).

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara sepakat beli dari seorang laki laki yang biasa dipanggil CC didaerah Jalan Kertoparten Surabaya dengan maksud untuk dijual.

“Pasangan ini mencoba kulakan sabu dengan maksud mencari keutungan dengan cara instant sehingga mereka nekat menjual barang haram tersebut,” terang Daniel.

Lanjut, Danil menjelaskan. Mereka ini, beli sabu dari CC sebanyak 5 gram dengan harga Rp . 1.000.000. Pergramnya, Biasanya pergram ia mendapat keuntungan sebesar 150-300 ribu rupiah jika dijual.

“Hingga saat ini, unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengejar pelaku yang disebut sebagai penyuplai serbuk kristal putih itu untuk dilakukan penangkapan.” Imbuhnya.

Dari tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya 6,94 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,88 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,48 gram, plastik klip, 3 skrop, timbangan elektrik.

“Kita juga sita alat hisap sabu / bong, 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau serta 2 unit handphone,”ujarnya

Daniel menambahkan, Akibat menjual barang haram jenis sabu sabu, Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

(SuN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!