Ini Penyebab Tawuran Di Kedung mangu Surabaya Hingga Menewaskan Satu Remaja

Surabaya,Republiknews – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap Enam Pelaku Pembacokan yang terjadi di Jalan Kedung Mangu Surabaya, pada Jum’at, 12 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 WIB,
Enam pelaku yang diamakan itu berinisial. DP, SY, EFP, MP, DP dan ERA, mereka merupakan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban NAN hingga meninggal dunia.
Kapolsek Kenjeran Kompol yudo dimpingi kanit Reskrim Iptu Suryadi dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Heri Yidianto menceritakan keenam pelaku ini sebelumnya sudah menaruh janji untuk menggelar tawuran Jalan Kedung Mangu Surabaya.
Pelaku dan korban itu membuat janjian melalui Instagram (IG), begitu sama- sama sepakat. mereka lalu bertemu ditempat tersebut. Namun meraka. sebelaum peristiwa pembacokan itu terjadi. Salah satu pelaku ssempat adu mulut dengan korban sehinga terjadi pembacokan,”Terang Kompol Yudo Kapolsek Kenjeran, Sabtu (13/11/2021).
Dengan peristiwa pembacokan yang dulakukan oleh tersangka SRA, pelajar yang tinggal di Jalan Bogorame Surabaya kepada korban sebanyak dua kali sehingha korban meninggal dunia saat di bawa ke rumah Sakit Dr. Soetomo untuk mendapat perawatan,
“Pelaku membacokan dua kali menggunakan Clurit terhadap korban, korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri sampai usus terurai dan hatinya keluar serta mengenai dibawah ketiak sebelah kanan.”jelas dia.
Lanjut, Kapolsek Kenjeran, sabetan clurit itu tak hanya menyebakan korban NAN meninggal dunia. Sabetan tersebut juga mengenai pada korban lainya. DEK pada bagian punggung sebelah kanan.
“Sehingga korban DEK juga harus dilarikan kerumah Sakit Dr. Soetomo guna mendapat perawatan intensif untuk mengobati luka parah di punggungnya.” Imbuhnya.
Sementara berang bukti 1 stel pakaian korban, 2 unit sepeda motor, serta 1 buah Celurit panjang 65 Cm. warna kuning lengkap dengan sarungnya panjang 65 Cm. Kini susah diamkan kepolsek Kenjeran bersama enam tersangka.
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatanjya keenam remaja ini di jerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 THN 1951 Tentang Sajam.” Tutupnya
(SuN)