Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Terbukti Menerima Suap, Rendra Kresna Divonis 6 Tahun

badge-check


					Terbukti Menerima Suap, Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Perbesar

SURABAYA,REPUBLIKNEWS – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna terkait kasus suap senilai Rp7,5 miliar.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di ruang Candra.

Dalam amar putusan menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ini terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Agus saat membacakan amar putusannya, Kamis (9/5).

Ia menjelaskan, dalam amar putusan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa seperti perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta mencoreng nama baik legislatif. Selain itu, juga hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dapat membayar hingga satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut 8 tahun penjara. Meskipun begitu terdakwa dan JPU memilih pikir pikir dengan putusan hakim tersebut.

Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Dirinya memilih pikir pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim. “Masih ada 7 hari untuk pikir pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya,” ucapnya, usai persidangan.

Kasus ini bermula terdakwa yang merupakan tim sukses mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya.bTerdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi. Setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp.11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi, dan Rp.20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.

Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya dengan mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Dirinya kemudian memerintahkan supaya proyek lelang di-“setting” sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa. (John)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!