Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Semrawut !!!…Diduga Abaikan Pronkes, “Penyaluran BPNT 3 Desa” Kecamatan Lembeyan

badge-check


					Semrawut !!!…Diduga Abaikan Pronkes, “Penyaluran BPNT 3 Desa” Kecamatan Lembeyan Perbesar

Magetan,Republiknews, Meningkatnya virus varian baru Omicron yang sudah mulai menyebar di Indonesia, menjadikan pemerintah ambil sikap untuk memperketat kembali penerapan Protokol Kesehatan khususnya diseluruh tempat sarana publik dan fasilitas umum. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan adanya kegiatan penyaluran bantuan yang terjadi di pinggiran desa di Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melibatkan tiga desa di Kecamatan Lembeyan diduga melanggar Protokol Kesehatan.

Dalam pantauan awak media, warga tidak mengantre dengan tertib, namun berjubel dan terjadi aksi saling dorong hingga situasi terjadi dengan tidak kondusif.

Pembagian BPNT tersebut bertempat di Kantor Desa Pupus Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan, Jum’at siang (25/02/2022). Kelihatan ratusan warga dari Desa Pupus, Desa Tapen, dan Desa Nguri yang tak sabar untuk mengantri secara tertib bahkan tidak menjaga jarak. Ditambah lagi dari pantauan tidak terdapat petugas keamanan,dari unsur Polri tidak ada, cuma satu anggota TNI di lokasi.

Saat dihubungi melalui WhatsApp Kepala Desa Pupus Tumiran mengatakan pihaknya sudah memberikan usulan agar pembagian bansos BPNT dapat disalurkan melalui desanya masing-masing. Namun menurutnya usulan tersebut tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait, sehingga terjadilah antrian yang berjubel. Diakhir wawancara tumiran menyampaikan dengan adanya situasi tersebut ia mengatakan untuk membiarkannya saja.

“Sebelumnya sudah saya ingatkan untuk menyalurkan melalui desanya masing-masing, namun tidak digubris akhirnya berjubel kayak gitu, ya sudah biarkan saja,”Terangnya lewat WhatsApp dalam suara rekam audio.

Untuk diketahui, mengingat penyebaran virus Corona yang belum usai, bahkan kini timbul varian virus baru Omicron, pemerintah menetapkan bahwa masa ini dikatakan sebagai pandemi. Untuk itu diberlakukan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Pasal 9: yang berbunyi “(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Jadi barang tentu penerapan protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

(iwn)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!