BERITA UTAMABIROKRASIINVESTIGASI

Mengaku Atas Perintah Kasubag Umum, Oknum Pegawai DLH Kota Mojokerto “Kulak’an BBM” Di SPBU Sooko

Mojokerto, RepublikNews – Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Itu berarti distribusi Pertalite menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan, serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina.

Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan di mana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjual belikan kembali.

Dan Larangan membeli Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur. Namun Larangan tersebut tidak membuat para pembeli kehilangan Akal, berbagai cara mereka melakukan demi keuntungan pribadi ataupun golongan demi mendapatkan BBM tersebut baik Pertalite ataupun Solar.

Seperti halnya yang di lakukan 2 orang oknum PNS DLH Kota Mojokerto, KW (inisial*red) dan pegawainya. Dengan mengantongi beberapa Kwintansi (Kasbon) atas nama Pemerintah Kota Mojokerto serta menggunakan sepeda motor plat Merah/kedinasan jenis VIAR nopol. S 5689 SP di duga telah menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadinya ataupun pihak terkait dalam lingkup DLH Kota Mojokerto dengan membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Sooko Mojokerto
Selasa, 7 Juni 2022 (jam 10.30 WIB).

Baca Juga :  JLS Dibagi Tiga Paket, Wabup : Jika Satu Kontraktor Terlalu Panjang.

Indikasi dugaan berangkat dari pengakuan KW sendiri, saat di konfirmasi pada waktu melakukan pengetapan dari tanki sepeda Motor Viar ke Jeriken warna biru ukuran 30 Ltr tak jauh dari SPBU.

Menurut KW, pengambilan ini merupakan kegiatan Rutin yang dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bahar bakar beberapa unit kendaraan di kantor dinas DLH Kota Mojokerto. KW juga menyebut semua atas Perintah B. Arwati. Diketahui B. Arwati adalah Kasubag Umum DLH Kota Mojokerto.

Sebelumnya pegawai satunya (teman KW) yang saat itu lagi melakukan pengetapan dari tanki sepeda motor ke Jeriken Plastik 30L, saat di tanya wartawan ini mengatakan sedang Kulak’an Pertalite. Saat di tanya kenapa memakai kendaraan Plat Merah, Ia mengatakan dia hanya di suruh KW.

Baca Juga :  Pulau Tabuhan Di Kelola Sendiri Ataukah Di Sewakan...?

Dan ternyata KW ada di dalam Lokasi SPBU seperti menunggu sesuatu, diduga ia lagi menanti kendaraan dinas lain yang akan masuk ke SPBU untuk mengisi BBM atau menunggu sepeda motor yang habis melakukan pengetapan ini kembali masuk untuk mengisi ulang.

Melihat di tangan KW ada beberapa lembar Kwintansi/Kas Bon Pengambilan BBM dengan logo dan stample resmi kedinasan DLH Mojokerto tertanggal 6 Juni 2022. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan semakin kuat.

Keterangan Foto: Bebrapa Lembar Kwintansi ditangan KW, Bukti Pengambilan BBM Jenis Pertalite dan Solar Milik DLH Kota Mojokerto

Kembali menurut KW, selain menyebut bahwa dia atas perintah B. Arwati, alasan dia membawa beberapa kwintansi adalah untuk membantu dan mempermudah mengambilkan BBM yang jatahnya untuk beberapa kendaraan dinas di DLH Kota Mojokerto. Dan dalam pengakuannya akan di jual ke para pegawai di lingkup dinas DLH Kota Mojokerto

Beberapa kwintansi yang di bawa KW, menunjukkan ada beberapa unit kendaraan dengan Nopol S 8081 SP, jenis solar 54 Liter. Nopol S 4688 SP, jatah 10 Liter. Yang janggal adalah di ketemukan 2 Kwintansi pengambilan Pertalite di hari tanggal yang sama 06 Juni 2022 kendaraan Nopol yang sama namun beda jumlah Liter yang di ambil.

Baca Juga :  Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

Kejanggalan tersebut di duga ada unsur kesengajaan penggadaan kwintansi. Pada nopol S 8434 SP ada 2 kwintansi yang satu pengambilan 34 Liter dan satunya 20 Liter. Dan selain kwintansi pengambilan jatah BBM untuk unit kendaraan di tangan KW juga di temukan kwintansi pengambilan BBM untuk beberapa TPA dan Alat Mesin pemotong Rumput.

Sementara Arwati, Kasubag Umum DLH Kota Mojokerto saat di konfirmasi di meja dinasnya, sekitar pukul 12.15 WIB. Karena namanya di sebut oleh KW mengatakan tidak tahu menahu, tidak ada perintah saya kepada pak KW seperti itu. Pengambilan jatah BBM sudah diatur oleh Kabag Masing Masing dan KW adalah pengawas Lapangan,” kata Arwati.

“Saya hanya menerima laporan penagihan jatah BBM di DLH kota Mojokerto ini dan Mendatanya. Jadi ndaklah..saya tidak memerintahkan apa apa kepada pak KW,”tegas Arwati. (Red49)

Keterangan Foto: Bebrapa Jenis Kendaraan yang ada pada Kwintansi Yang Di pegang oleh KW. Diambil oleh wartawan mediab ini di Kantor DLH Kota Mojokerto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!