Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

ADVETORIAL

Bangun Kesamaan Pandangan, LMDH Banyuglugur Makmur Adakan Sosialisasi Bersama Perhutani

badge-check


					Bangun Kesamaan Pandangan, LMDH Banyuglugur Makmur Adakan Sosialisasi Bersama Perhutani Perbesar

SITUBONDO,Republiknews – Dalam rangka membangun kesamaan pandangan isu tentang pengelolaan kehutanan, Kelompok Tani Hutan/LMDH Banyuglugur Makmur menggandeng Perum Perhutani BKPH Kabuaran KPH Probolinggo untuk menggelar sosialisasi terkait Perhutanan Sosial (PS).

Kegiatan tersebut, di mulai pukul 09.30 – 12.00 Wib, yang berlangsung di kantor Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Rabu (29/06/2022).

Hadir di lokasi, pengurus KUPS Kabupaten Situbondo, Pokja PPS, Asper Kabuaran, Perwakilan PLMDH Jawa Timur, Sekcam Banyuglugur, Plt Kades Banyuglugur, Babinsa, Babinkamtibmas dan peserta petani hutan.

“Dalam pengelolaan kawasan hutan, kita harus tetap mengikuti regulasi dan aturan yang ada. Pokja PPS itu sebenarnya sudah berakhir. Sehingga ada regulasi baru, yang sampai saat ini belum final. SK nya sudah ada, tapi lokasi nya belum ada penetapan,” kata Mahludin, Asper KBKPH Kabuaran.

Menurut Mahludin, pemerintah sudah mengupayakan pengelolaan hutan tetap lestari dan bermanfaat untuk kepentingan para petani hutan.

Untuk itu, lanjut Mahludin, jangan sampai ada janji-janji terhadap masyarakat, yang tidak sesuai dengan regulasi dan acuan.

“Sehingga kawasan hutan negara bisa terjaga. Masyarakat tetap dapat memanfaatkannya dengan baik. Masyarakat diberi peluang untuk mengerjakan, namun tidak menjadi pemilik hak atas tanah yang dikerjakan,” terangnya menghimbau.

Begitupun dengan sambutan Sekcam Banyuglugur Budiyono, dirinya menjelaskan bahwa apapun yang ada, merupakan sebuah putaran kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan bentuk pelayanan terhadap masyarakat tentang adanya aturan-aturan.

“Jangankan setiap tahun, tiap bulan kadang-kadang ada aturan yang berubah. Dengan kegiatan ini, penting dapat memahami apa yang ada didalam nya. Informasi baru yang belum diketahui, akan diperjelas dalam sosialisasi agar tidak berbeda pendapat,” jelas Budiyono.

Sementara, Dwi Totok Irianto MM selaku Sekretaris 2 di KUPS Kabupaten Situbondo menerangkan jika marak kejadian pemotongan kayu dikarenakan pemahaman masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang dibuat oleh negara untuk kepentingan bersama.

“Hutan lestari, masyarakat sejahtera, itu titik beratnya. Bagaimana agar masyarakat sekitar hutan bisa diperhatikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah kabupaten,” bebernya.

Maka, lanjut Dwi Totok, kita mensosialisasikan undang-undang aturan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah supaya dipatuhi dan ditindaklanjuti.

“Jelas kok di situ (aturannya), bila masyarakat ingin mengelola hutan, tapi bukan dalam bentuk kepemilikan sertifikat. Dalam hal ini yang diadopsi dan digulirkan oleh BKPH itu yang harus ditindaklanjuti kepada masyarakat yang berusaha mencari kehidupan di lahan Perhutani,” tegasnya.

 

(Ag)

Baca Lainnya

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Pemkab Tuban Gelar UPacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur

16 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jalin Kemitraan, MPIR Korwil Jombang Gelar Halal Bihalal Lintas organisasi

18 April 2025 - 20:03 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!