NASIONAL

Mas Bechi  DPO Anak Kiai Jombang  Ahirnya Ditangkap Polisi

Surabaya,Republiknews–Taksia-Sia ahirnya  Penangkapan anak kiai Jombang yang sempat DPO membuahkan hasil. Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terkait kasus pencabulan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim.

Sebelumnya, polisi melakukan upaya penjemputan paksa terhadap MSA di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) Kemarin.

Polisi membutuhkan waktu kurang lebih 15 jam sebelum akhirnya MSA yang bersembunyi di pondok pesantren menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Tersangka dugaan pencabulan tersebut menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan guna pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  Indonesia Product Conference 2023: Kupas Tuntas Tren Teknologi Terbaru, Dari AI sampai Strategi Pengembangan Produk

“Alhamdulillah secara administrasi kami telah menyerahkan tahap II dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Aspidum dan Pak Kajari Jombang. Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” terang Dirreskrimum Polda Jatim, Totok Suharyanto saat merilis kasus tersebut di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan S menambahkan, usai pelimpahan tahap II, berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk disidangkan.

“Kami kejaksaan hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 89 KUHP junto 4 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Pilkada Serentak, Forkopimda Jatim Sepakat Cegah Kluster Baru

“Jadi berkat kerjasama ini kami berhasil menindaklanjuti tuduhan pemerkosaan dan pencabulan. Mudah-mudahan dapat terbukti,” imbuhnya Sofyan.

Perlu diketahui, Putra dari KH Muhammad Mukhtar Mu’ti, Pimpinan Shiddiqiyyah itu merupakan guru sekaligus wakil rektor di pesantren tersebut.

Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati asal Jawa Tengah,” pungkasnya.

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!