Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

NASIONAL

Mas Bechi  DPO Anak Kiai Jombang  Ahirnya Ditangkap Polisi

badge-check


					Mas Bechi  DPO Anak Kiai Jombang  Ahirnya Ditangkap Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews–Taksia-Sia ahirnya  Penangkapan anak kiai Jombang yang sempat DPO membuahkan hasil. Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terkait kasus pencabulan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim.

Sebelumnya, polisi melakukan upaya penjemputan paksa terhadap MSA di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) Kemarin.

Polisi membutuhkan waktu kurang lebih 15 jam sebelum akhirnya MSA yang bersembunyi di pondok pesantren menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Tersangka dugaan pencabulan tersebut menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan guna pembuktian di persidangan.

“Alhamdulillah secara administrasi kami telah menyerahkan tahap II dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Aspidum dan Pak Kajari Jombang. Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” terang Dirreskrimum Polda Jatim, Totok Suharyanto saat merilis kasus tersebut di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan S menambahkan, usai pelimpahan tahap II, berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk disidangkan.

“Kami kejaksaan hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 89 KUHP junto 4 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” jelasnya.

“Jadi berkat kerjasama ini kami berhasil menindaklanjuti tuduhan pemerkosaan dan pencabulan. Mudah-mudahan dapat terbukti,” imbuhnya Sofyan.

Perlu diketahui, Putra dari KH Muhammad Mukhtar Mu’ti, Pimpinan Shiddiqiyyah itu merupakan guru sekaligus wakil rektor di pesantren tersebut.

Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati asal Jawa Tengah,” pungkasnya.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi !

12 Februari 2026 - 14:46 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Negara Alami Kerugian Akibat Modus Rahasia Perusahaan dan Lemahnya Kontrol Kementerian

12 Februari 2026 - 09:52 WIB

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026

5 Februari 2026 - 15:42 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!