HUKRIM

Tiga Ditetapkan Tersangka Atas Ambrolnya Perosotan Di Kenpark, kenjeran ,Ini Alasan Polisi Belum Ditahan

Surabaya, Republiknews– Dari hasil penyidikan dan keterengan para saksi atas ambrolnya perosotan di Waterpark, Kenpark, kenjeran Surabaya. Akhinya polisi tetapkan tiga orang tersangka.

Dari tiga orang yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu. PS sebagai general manager, ST selaku owner atau pemilik Kenpark Surabaya dan S selaku manager operasional.

“Ketiga kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus ambrolnya perosotan yang saat itu mencederai beberapa korban dengan luka serta patah tulang.” Jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wicaksona, Selasa (23/08/2022).

Lanjut, Arif memaparkan. lambatnya proses penyidikan itu dikarenakan para tersangka sempat meminta penundaan pemeriksaan beberapa kali.

Baca Juga :  Perhutani Divre Jatim Bersama Kimia Farma Jatim Gelar Vaksinasi Untuk difabel dan Lansia

Dirinya tetap menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional dan aturan yang berlaku. Terkesan lambat,

“memang kami sempat kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena beberapa kali meminta adanya penundaan. Alasannya karena sedang mengurus korban,”Imbuhnya.

Arif mengatakan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini. Polisi tidak menahnnya. karna mereka kompratif sejak awal.

“Tidak ditahan karena ketiganya kooperatif sejak awal lidik sampai ke sidik.” Ujarnya.

Tambah Arif, dia megaskan, ketiganya tidak ditahan kara sebelumnya sudah ada permohonan tidak ditahan. Dan mereka juga mengurus serta merawat para korban.

Untuk Pasal yang disangkakan pada ketiganya adalah UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” Tutupnya. Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Asal Pulorejo Diamankan Satreskrim Polres Jombang

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!