Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tiga Ditetapkan Tersangka Atas Ambrolnya Perosotan Di Kenpark, kenjeran ,Ini Alasan Polisi Belum Ditahan

badge-check


					Tiga Ditetapkan Tersangka Atas Ambrolnya Perosotan Di Kenpark, kenjeran ,Ini Alasan Polisi Belum Ditahan Perbesar

Surabaya, Republiknews– Dari hasil penyidikan dan keterengan para saksi atas ambrolnya perosotan di Waterpark, Kenpark, kenjeran Surabaya. Akhinya polisi tetapkan tiga orang tersangka.

Dari tiga orang yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu. PS sebagai general manager, ST selaku owner atau pemilik Kenpark Surabaya dan S selaku manager operasional.

“Ketiga kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus ambrolnya perosotan yang saat itu mencederai beberapa korban dengan luka serta patah tulang.” Jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wicaksona, Selasa (23/08/2022).

Lanjut, Arif memaparkan. lambatnya proses penyidikan itu dikarenakan para tersangka sempat meminta penundaan pemeriksaan beberapa kali.

Dirinya tetap menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional dan aturan yang berlaku. Terkesan lambat,

“memang kami sempat kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena beberapa kali meminta adanya penundaan. Alasannya karena sedang mengurus korban,”Imbuhnya.

Arif mengatakan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini. Polisi tidak menahnnya. karna mereka kompratif sejak awal.

“Tidak ditahan karena ketiganya kooperatif sejak awal lidik sampai ke sidik.” Ujarnya.

Tambah Arif, dia megaskan, ketiganya tidak ditahan kara sebelumnya sudah ada permohonan tidak ditahan. Dan mereka juga mengurus serta merawat para korban.

Untuk Pasal yang disangkakan pada ketiganya adalah UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” Tutupnya. Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!