Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

HUKRIM

Bongkar Jual Beli “Pupuk Subsidi” Polres Ponorogo Tetapkan 1 Tersangka

badge-check


					Bongkar Jual Beli “Pupuk Subsidi” Polres Ponorogo Tetapkan 1 Tersangka Perbesar

Ponorogo, RepublikNews – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi, tersangka BP (34) warga Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka adalah petani juga, “ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia pada Jumat (26/8/2022) kepada media saat pres rilis.

Dalam penjelasannya, tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya, dengan total barang bukti yang disita berjumlah 119 sak Pupuk Urea dan 25 sak Pupuk Ponska.

Foto: Tersangka BP (34) warga Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.

“Selain itu juga ada uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Dan tersangka sudah dua kali melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima, “kata AKP Nikolas.

Di sampaikan pula bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal, dengan jumlah besar. Yang mana dari para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.

“Kami melakukan lidik informasi itu, dan tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat dan dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk, “tegasnya.

Di jelaskan juga bahwa dalam membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp 200 ribu. Kemudian dijual dengan nilai Rp 225 ribu.
“Jadi per sak dapat Rp 25 ribu, dan keuntungan total Rp 3,6 juta. Dari dua kali transaksi yang dilakukan, “tambahnya.

Dikatakan pula, “awalnya tersangka yang juga petani itu dicurhati oleh teman-temannya, bahwa pupuk semakin langka, dan itu pun yang ada tidak mencukupi. Akhirnya dicarikan jalan, dan tersangka ini memasarkannya kepada teman-temannya, “ungkapnya.

Foto: Polres Ponorogo, saat pres rilis.di hadapan media

Diuraikan pula penetapan tersangka di kenai Pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E, Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).

Dan juga dijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Dan atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf A Jo Pasal 8 ayat Peraturan UU No 8 tahun 1962 Tentang Perdagangan Batang Dalam Pengawasan dan atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 peraturan Presiden no 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Berdiskusi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, dengan Ancaman Denda Rp 100.000 dan Penjara 6 Bulan selama 2 Tahun. (w.i/hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!