Bongkar Jual Beli “Pupuk Subsidi” Polres Ponorogo Tetapkan 1 Tersangka

Ponorogo, RepublikNews – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi, tersangka BP (34) warga Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
“Tersangka adalah petani juga, “ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia pada Jumat (26/8/2022) kepada media saat pres rilis.
Dalam penjelasannya, tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya, dengan total barang bukti yang disita berjumlah 119 sak Pupuk Urea dan 25 sak Pupuk Ponska.

“Selain itu juga ada uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Dan tersangka sudah dua kali melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima, “kata AKP Nikolas.
Di sampaikan pula bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal, dengan jumlah besar. Yang mana dari para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.
“Kami melakukan lidik informasi itu, dan tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat dan dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk, “tegasnya.
Di jelaskan juga bahwa dalam membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp 200 ribu. Kemudian dijual dengan nilai Rp 225 ribu.
“Jadi per sak dapat Rp 25 ribu, dan keuntungan total Rp 3,6 juta. Dari dua kali transaksi yang dilakukan, “tambahnya.
Dikatakan pula, “awalnya tersangka yang juga petani itu dicurhati oleh teman-temannya, bahwa pupuk semakin langka, dan itu pun yang ada tidak mencukupi. Akhirnya dicarikan jalan, dan tersangka ini memasarkannya kepada teman-temannya, “ungkapnya.

Diuraikan pula penetapan tersangka di kenai Pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E, Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).
Dan juga dijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Dan atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf A Jo Pasal 8 ayat Peraturan UU No 8 tahun 1962 Tentang Perdagangan Batang Dalam Pengawasan dan atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 peraturan Presiden no 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Berdiskusi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, dengan Ancaman Denda Rp 100.000 dan Penjara 6 Bulan selama 2 Tahun. (w.i/hum)