Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

NASIONAL

Kabut Selimuti “PT. BIJAC INTERNASIONAL” Dewan Redaksi Penuhi Panggilan Polda Jatim

badge-check


					Kabut Selimuti “PT. BIJAC INTERNASIONAL” Dewan Redaksi Penuhi Panggilan Polda Jatim Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Dua kasus yang di adukan ke Polda Jatim oleh 2 wartawan Media ini mulai berjalan dan di tindak lanjuti oleh Penyidik Polda Jatim. Dua Laporan tersebut adalah terkait adanya dugaan pelecehan Wartawan dan Dugaan Penipuan yang di lakukan oleh Presdir PT. Bijac Internasional.

Terkait laporan pelecehan terhadap profesi wartawan RepublikNews, Taufiq Yoga (korban pelecehan profesi*red) yang melakukan peliputan di Tarakan Kalimantan Utara sudah penuhi panggilan penyidik Diskrimsus Kamis siang, 15 September 2022 untuk dimintai keterangan atas dugaan pelecehan wartawan.

Dari beberapa data temuan di lapangan, selain pelaporan pelecehan terhadap wartawan, juga di adukan terkait dugaan penipuan. Berikut ditunjang dengan bukti bukti yang ada dan sudah di serahkan ke Polda Jatim sejak tanggal 27 Agustus 2022.

Dalam waktu dekat Polda Jatim juga akan memanggil Fitarto Tjahjo Seputro, Dewan Redaksi RepublikNews untuk di mintai keterangan atas surat pengaduan dugaan Penipuan dengan modus kebohongan publik dengan cara Memalsukan Legalitas LC serta Print out M-Banking BCA senilai RP. 98 Triliun Lebih yang di lakukan oleh Presdir PT. Bijac.
Dugaan Penipuan tersebut berdasarkan dari isi Surat yang di buat oleh JM dalam menyakinkan semua member PT. Bijac Internasional dan masyarakat Indonesia khusunya dalam hal dunia per-Antikan Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari Standart Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam Penerapan Beneficial Ownership (BO). PT. BIJAC Internasional dalam menjalankan usahanya beralibi bahwa semua sudah berdasarkan Peraturan Kemenkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) dari Korporasi,
Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Dimana dua peraturan ini merupakan turunan dari Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.

Selain itu setiap akan melakukan verifikasi/Finaltest barang, member di bebani Biaya perizinan/BO sebesar 90 juta rupiah hingga 160 juta rupiah. Biaya tersebut akan dikoordinasikan oleh Notaris Bank kepada 13 instansi pemerintah diantaranya KPK, KEJAGUNG, KEMENKEU, GUBERNUR BI, PPATK, OJK, BPK, KEMENHAN, MABES-TNI, MABES-POLRI, BAIS dan BIN, KEMENLU & KEMENDAGRI, yang tujuannya sebagai keamanan kepada si penerima dana transferan.

Namun Pada kenyataannya, Biaya Perijinan/BO yang dimaksud untuk 13 instansi di atas, tidak pernah dibayarkan oleh JM sang Presdir PT Bijac Internasional. Bahkan Dana Puluhan juta hingga Ratusan juta dari member tersebut justru masuk ke rekening Pribadinya dan diduga dana tersebut sama sang Presdir digunakan hanya untuk kepentingannya pribadi. Saat ini kasus lagi di dalami oleh penyidik Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kembali, Apresiasi layak diberikan kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), khususnya Polda Jatim dimana dalam waktu cepat juga secara estafet memproses dua laporan serta pengaduan. Dan memanggil para pelapor juga pengaduan untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.

Masih terkait PT. Bijac Internasional, Selain dua kasus tersebut di atas yang kini telah di tangani oleh pihak Polda Jatim. Dan Terkait adanya oknum anggota polisi aktif berpangkat Kompol yang diduga sebagai beck, Surat Terbuka juga telah di kirimkan ke Mabes Polri. Adapun Surat tersebut di tujukan langsung Kepada Kapolri. Dan telah di tindak lanjuti serta sudah di tangani oleh Penyidik Propam Mabes Polri. Dimana dalam hal ini Pelapor beserta saksi sudah menandatangani hasil Berita Acara Polisi (BAP) untuk proses selanjutnya. (Yoga)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

Penyaluran Beras SPHP Terkendala Akses Transportasi Darat dan Udara

11 Desember 2025 - 12:08 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya

11 Desember 2025 - 12:01 WIB

Trending di NASIONAL
error: Content is protected !!