Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Dua Kali “Sang Presiden” Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda Jatim

badge-check


					Dua Kali “Sang Presiden” Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda Jatim Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Menindaklanjuti laporan informasi dg nomor : LI/2054/IX/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tanggal 13 September 2022 tentang pelecehan profesi wartawan, pelanggaran UU ITE dengan modus pencemaran nama baik, Penyidik Polda Jatim lakukan pemanggilan pada Presiden Direktur PT. Bijac Internasional.

Panggilan Penyidik Polda Jatim di lakukan pada tanggal 28 September 2022. Akan tetapi, sang presiden mangkir atau tidak hadir ke POLDA JATIM. Ketidakhadiran Sang Presdir pada panggilan pertama, membuat Penyidik melakukan panggilan kedua, yang akan dilaksanakan hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022.

Selain mangkir dalam memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan modus pencemaran nama baik serta pelecehan profesi wartawan.

Sang Presiden juga mangkir dari panggilan penyidik POLDA JATIM tanggal 6 Oktober 2022 terkait kasus dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana penipuan dengan modus kebohongan publik, pemalsuan gelar LC, Modal PT BIJAC fiktif serta pemalsuan M-Banking BCA senilai 98 Triliun lebih.

Presdir PT. Bijac Internasional diduga telah melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dari beberapa kasus tersebut diatas, sebelumnya pihak Polda Jatim sudah memanggil beberapa saksi. saksi I sdr Taufik Yoga dan saksi II Raden Harjanto telah memberikan keterangan kepada penyidik POLDA JATIM pada hari Selasa tanggal 4 dan Rabu tanggl 5 Oktober 2022.

Raden Harjanto, Saksi II saat Menghadiri Panggilan Polda Jatim

Pertanyaan terhadap Saksi I dan Saksi II tidak terlepas dari bagaimana terlapor Sdr. Jumansyah atau Sang Presiden PT BIJAC International melakukan dugaan tindak penipuan dengan modus kebohongan publik, serta dugaan pemalsuan gelar LC yang dimaksudkan untuk menambah kepercayaan khalayak umum.

Selain itu, dugaan pemalsuan M-Banking BCA senilai 98 Triliun lebih juga dilakukan oleh sang Presdir untuk memperkuat niatan Sang Presdir untuk melakukan dugaan tindak penipuan, selain menambah kepercayaan member pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dengan tidak hadirnya sang Presdir PT. BIJAC International untuk memberikan keterangan kepada Penyidik POLDA JATIM.
Pihak penyidik kepada awak media RepublikNews mengatakan akan segera melakukan panggilan kembali minggu depan. (Red)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!