Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Kejanggalan Kinerja KPK Soal Dugaan Jual Beli Jabatan Di Bangkalan, 1 Kepala Dinas Tidak Terlibat, Ada Apa ?

badge-check


					Kejanggalan Kinerja KPK Soal Dugaan Jual Beli Jabatan Di Bangkalan, 1 Kepala Dinas Tidak Terlibat, Ada Apa ? Perbesar

RepublikNews, BANGKALAN – Bergulirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Terangnya 6 pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Abdul Latif Amin Imron.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu telah mengumumkan sebanyak 6 pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya, Ali mengatakan para pihak tersebut adalah kepala daerah dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu, Rabu (26/10/2022) Lalu.

Adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan, Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) merasa Janggal dengan kinerja KPK yakni: Dari ke 6 kepala dinas pengikut Asesmen lelang jabatan hanya satu pejabat Rizal Morris, M.S.I Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak terlibat kasus Asesmen jual beli jabatan ada apa ?

Seharusnya penyidik KPK juga menjadikan Rizal Morris, M.S.I sebagai tersangka dalam kasus Asesmen jual beli jabatan bukan membiarkan diam duduk manis di meja makan. Karena bagaimanapun Rizal Morris merupakan masuk satu gerbong dengan 5 tersangka kepala dinas sebagaimana disebutkan diatas oleh Ali Fikri Sebagai Kepala Bagian juru bicara KPK.

Kami Sebagai Lembaga Pemerhati Kinerja pemerintah berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak ulang penyelidikan dan penyidikan pada kepala dinas yang mengikuti Lelang jabatan waktu itu dan memeriksa Kepala dinas Perizinan.

Jika Rizal Morris tidak diperiksa dan dijadikan tersangka, diduga KPK ada kangkolikong dalam membedah kasus jual beli Jabatan di kabupaten Bangkalan. Dalam artian Kepala Dinas Perizinan dijadikan nara sumber untuk menjerat kepala dinas yang lain maupun bupati Bangkalan dan ini dinilai tidak profesional.

“Bicara terlibat tidaknya kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, itu nanti ranahnya pihak Pengadilan untuk menyatakan benar tidaknya,” Ungkap Aktivis KAKI, Jumat (02/12/2022) sampai berita dinaikkan KPK belum memberi Penjelasan. (Agung)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!