Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

PROFIL

KUHP Nasional Karya Monumental Kolosal Anak Bangsa

badge-check


					KUHP Nasional Karya Monumental Kolosal Anak Bangsa Perbesar

Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. dan Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb. C.Med., mengapresiasi Badan Legislatif dan Pemerintah terkait pengesahan RKUHP carry over menjadi KUHP Nasional per hari Selasa, 6 Desember 2022. Mimpi peradaban hukum modern Indonesia yang ingin memiliki KUHP Nasional sejak tahun 1963 akhirnya terwujud pada hari ini. Ekspresi modernisasi Hukum Pidana bangsa Indonesia begitu terlihat dengan pergeseran-pergeseran paradigma Hukum Pidana yang tadinya selalu berangkat dari efek jera/restitusi ke arah perbaikan/restorasi.

KUHP Nasional ini merupakan daya kreatif, protektif, dan antisipatif anak bangsa terhadap masa depan Indonesia, yang berangkat dari masa lalu dan masa kini. KUHP Nasional merupakan jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam bidang Hukum Pidana. Diharapkan, KUHP Nasional akan memunculkan paradigma Hukum Pidana baru, yang bisa memandu pikiran- pikiran dan ekosistem hukum bangsa Indonesia untuk menemukan kembali jati diri manusia Indonesia dengan menggunakan hukum karyanya sendiri. Melalui KUHP

Nasional ini diharapkan proses de-kolonialisasi menuju modernisasi, kodifikasi, dan sinkronisasi sistem hukum dapat segera terwujud. Sikap proporsional, prosedural, dan professional aparat penegak hukum dalam koridor keseimbangan kepentingan individu, kepentingan pelaku, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara.

Paradigma transisi 3 (tiga) tahun pemberlakukan KUHP Nasional ini dan terbukanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi bagi yang tidak setuju merupakan kewajaran demokrasi. Produk hukum merupakan produk demokrasi. Tentu pro dan kontra adalah hal biasa. Hukum tidak mungkin memuaskan semua pihak. Pengalaman bangsa ini menggunakan hukum pidana kolonial dengan segala epilognya wajar untuk segera diakhiri, mengingat ide gagasan pembentukan KUHP Nasional untuk meninggalkan KUHP kolonial sudah diinisasi sejak 1963 (59 tahun) dan 104 tahun bila dihitung sejak tahun 1918 jaman kolonial. Sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka perlu segera mengakhiri produk-produk kolonial tersebut. (FW/HEP)

Press Release: BPP PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!