Mojokerto, RepublikNews – Untuk pertama kalinya sidang terkait dugaan pelanggaran mengenai penyaluran pupuk subsidi sejak diamankan pada tanggal 8 Juli 2022 bertepatan terjadinya peristiwa Sambo cs.
Pada Sebelumnya sidang telah di jadwalkan pada senin, 19 Desember 2022 oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto, namun sidang perdana itu di tunda lantaran Tersangka mangkir karena alasan sakit.

Peristiwa berawal adanya sebuah truk box putih yang diketahui berisi pupuk subsidi jenis urea berasal dari Lamongan yang rencana akan dibongkar di wilayah Dlanggu atas perintah Anita, ketika truk melintas di wilayah Jeruk Seger kecamatan Gedek, atas informasi wartawan media ini kepada pihak polsek Gedek, truk yang dikemudikan oleh warga Surabaya itu akhirnya dihentikan dan diperiksa oleh ajaran Reskrim Polsek gedek
Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa para saksi yang dilakukan oleh Reskrim Polsek gedek dan Mapolresta Mojokerto sejauh ini pada akhirnya warga Lamongan yakni Dyah ayu Tasryq Nurjanah telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Walaupun ditetapkan sebagai tersangka pihak polisi tak melakukan penahanan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh kejaksaan negeri Mojokerto, Senin, 02/01/2023 sidang pertama akhirnya dilaksanakan. Sidang kali ini melanjutkan panggilan awal yang sempat tertunda dikarenakan tersangka sakit.
Agenda persidangan yang dilaksanakan hari ini hakim dan jaksa memintai keterangan para saksi,turut hadir pula penyidik dari Polsek Gedek. Para saksi sopir truk, Kernet ketika melakukan bongkar muat dan juga Anita pembeli pupuk asal Dlanggu yang oleh penyidik hanya di jadikan saksi dalam hal ini.
Dalam pengakuan sopir truk, bahwa pengambilan pupuk subsidi tersebut atas perintah dari Anita, berbeda dengan pengakuan Anita bahwa pengambilan pupuk itu berawal dari hutang piutang antara pemilik pupuk dan dirinya, adapun nominalnya sebesar rp. 100.000.000 (seratus juta), sejauh ini sudah dibayar uang tunai sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta),:sedang sisanya dibayar dengan pemberian pupuk, pertanyaan tambahan oleh jaksa pada waktu pengambilan dan pengiriman pupuk itu apakah disertai dokumen, sopir menjawab sama sekali tidak ada dokumen.
Untuk keterangan dari Anita bahwa pupuk itu digunakan untuk lahannya sendiri, namun dari informasi yang didapatkan dari awak media ini, selain untuk lahannya sendiri Anita juga menjual ke petani setempat, informasi tambahan tersebut juga disampaikan oleh pelapor kepada hakim majelis disaat sidang berlangsung. (Red) bersambung….













